NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Albertus Rolyanus alias Albet (37) tenaga honorer di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lamandau, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (9/10/2025).
Ia duduk di kursi pesakitan atas dakwaan tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan bagian satwa yang dilindungi, yakni sisik tenggiling, melalui media sosial Facebook.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Nadzifah Auliya Ema Surfani, membacakan dakwaan yang mengungkap kronologi kejadian. Kasus ini terungkap pada Jumat, 12 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Ahmad Yani (Trans Kalimantan) Km 1 Simpang Fitri, Nanga Bulik.
Menurut JPU, kasus ini bermula dari informasi yang diterima Kementerian Kehutanan RI mengenai aktivitas jual beli sisik tenggiling melalui akun Facebook atas nama terdakwa.
“Tim operasional Kementerian Kehutanan kemudian menindaklanjuti informasi tersebut pada 10 Juli 2025 dengan melakukan penelusuran di wilayah Desa Kujan, Kecamatan Bulik,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/10).
Pada 11 Juli 2025, tim berhasil mendeteksi keberadaan Albertus Rolyanus yang saat itu sedang membawa kardus.
“Ketika dihentikan untuk diperiksa, terdakwa berusaha melarikan diri dan bahkan menabrak mobil petugas,” terang jaksa.
Setelah berhasil dihentikan, petugas memeriksa kardus yang dibawa terdakwa dan menemukan sisik tenggiling di dalamnya.
Berdasarkan keterangan terdakwa, sisik dan kuku tenggiling tersebut rencananya akan dikirimkan melalui Bus Damri ke seseorang di Kota Bandung, Jawa Barat, yang memesannya melalui Facebook. Terdakwa mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas pemesan tersebut.
Ahli Dumei, dalam keterangannya, mengonfirmasi bahwa barang bukti berupa sisik tersebut adalah sisik tenggiling asli (Manis javanica). Tenggiling (Manis javanica) sendiri merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MenLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Terdakwa memperoleh sisik dan kuku tenggiling tersebut dari sisa milik temannya yang pulang kampung sekitar tahun 2017. Atas perbuatannya, Albertus Rolyanus didakwa dengan dakwaan alternatif.
“Dakwaan Kesatu mengacu pada Pasal 40a ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dakwaan Kedua mengacu pada Pasal 40a ayat (1) huruf h Undang-Undang yang sama, terkait memperdagangkan satwa dilindungi melalui media elektronik tanpa izin,” tegasnya.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena menyoroti pentingnya perlindungan satwa liar yang dilindungi dan penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan ilegal. (bib)