NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sebelum menutup sidang gugatan nasabah atas nama Hendri Supriadi terhadap perusahaan pembiayaan PT Adira Finance (Leasing, Red), Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Rendi Abednego Sinaga menyampaikan jika pihaknya akan memutuskan perkara tersebut pada Jumat (21/6) pekan depan.
“Karena perkara ini dinilai sebagai gugatan sederhana (GS) yang sudah ditetapkan batas waktu pemeriksaannya, jadi kita akan memutuskannya pekan depan,” ucap Rendi, Selasa (11/6).
Nasabah Ditawari Uang Kompensasi
Namun, ada sejumlah fakta menarik yang terungkap pada persidangan tersebut, di antaranya soal tawaran uang kompensasi kepada nasabah yang mobilnya telah dilakukan lelang. Selain itu, nasabah juga ditawari untuk kembali ambil kredit di PT Adira Finance tanpa uang muka.
“Kami memiliki bukti fotonya. Ada orang mengaku dari PT Adira Finance mengantarkan uang, katanya untuk kompensasi. Jumlahnya Rp 35 Juta,” ungkap kuasa hukum nasabah, Melky Yuwono saat berada di PN Nanga Bulik.
Namun, lanjut dia, pihaknya belum mengkonfirmasi terkait adanya tawaran untuk ambil kredit di PT Adira Finance tanpa uang muka. Meski demikian, Melky menyakini jika proses penarikan hingga lelang tidak sesuai prosedur yang berlaku. Pasalnya, hingga unit dilelang kliennya tidak pernah mendapat surat pemberitahuan.
“Terkait penandatanganan surat pernyataan penyerahan kendaraan, itu lantaran klien saya tidak memahami konsekunsi hukumnya. Saat itu klien saya tahunya hanya sebagai formalitas untuk menitipkan kendaraan ke gudang milik PT Adira Finance,” bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Adira Finance, Mudjianto Prastomo mengaku jika pihaknya telah melakukan penarikan hingga proses lelang sesuai prosedur. Terkait tidak adanya surat pemberitahuan kepada nasabah, lantaran yang bersangkutan telah menyerahkan kendaraan secara sukarela kepada leasing.
“Kan sudah diserahkan secara sukarela, untuk apa surat pemberitahuan. Beda hal jika sebelumnya ada keberatan dari nasabah,” jelasnya.
Meski demikian kedua belah pihak mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan perkara tersebut kepada majelis hakim yang mengadili, “kita tunggu saja putusan hakim,” imbuhnya. (bib)