26.7 C
Jakarta
Thursday, December 11, 2025

Tak Tahu Malu! Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Goda Wartawati di KPK usai Berstatus Tersangka

PROKALTENG.CO-Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penanganan proyek di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah. Penetapan itu dilakukan setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama empat orang lainnya, pada 9-10 Desember 2025.

Ardito pun langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan digiring menuju mobil tahanan usai konferensi pers.

Namun, alih-alih menyampaikan permintaan maaf atau memberikan penjelasan mengenai kasus yang menjeratnya, Ardito justru membuat publik tercengang. Saat ditanya wartawan terkait perkaranya, ia malah menggoda seorang wartawati yang tengah berupaya mewawancarainya.

“Kamu cantik hari ini,” kata Ardito sambil tersenyum di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12).

Pernyataan tidak tahu malu itu sontak memicu reaksi geram dari sejumlah awak media yang berada di lokasi. Tanpa memberikan komentar lebih lanjut, Ardito kemudian langsung digelandang oleh petugas KPK menuju mobil tahanan.

KPK menduga, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, menerima suap mencapai Rp 5,75 miliar. Penerimaan suap itu berkaitan pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Selain Ardito Wijaya, KPK juga menetapkan empat pihak lainnya sebagai tersangka. Mereka di antaranya Riki Hendra Saputra (RHS), Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo (RHP), adik Bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo (ANW), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah; dan Mohamad Lukman Samsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Mandiri.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Diperiksa Intensif, Bripda M Fadel Tercancam Saksi Kode Etik

“Total uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” ucap Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12).

Penerimaan uang itu dari penerimaan fee yang dipatok sebesar 15-20 persen oleh Ardito Wijaya, dari setiap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Berdasarkan temuan KPK, rekanan yang harus dimenangkan dari setiap pengadaan proyek bersinggungan dengan keluarga Ardito Wijaya atau milik tim pemenangannya saat mencalonkan sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.

“Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, AW meminta RHS untuk berkoordinasi dengan ANW dan ISW (Iswantoro) selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ,” ujarnya.

Menurutnya, atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Ranu Prasetyo, yang merupakan adiknya.

Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah, Ardito meminta Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga merupakan kerabat Bupati, untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.

Anton lantas berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT Elkaka Mandiri, sehingga memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp 3,15 miliar.

Baca Juga :  Siap Adu Gagasan Antikorupsi di KPK, Ganjar Bakal Cerita Pengalaman Pimpin Jawa Tengah

“Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari Sdr. MLS selaku pihak swasta yaitu Direktur PT EM melalui perantara ANW,” paparnya.

Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar. Penerimaan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Ardito Wijaya.

“Dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta, dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 12
huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Mohamad Lukman Samsuri disangkakan melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penanganan proyek di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah. Penetapan itu dilakukan setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama empat orang lainnya, pada 9-10 Desember 2025.

Ardito pun langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan digiring menuju mobil tahanan usai konferensi pers.

Namun, alih-alih menyampaikan permintaan maaf atau memberikan penjelasan mengenai kasus yang menjeratnya, Ardito justru membuat publik tercengang. Saat ditanya wartawan terkait perkaranya, ia malah menggoda seorang wartawati yang tengah berupaya mewawancarainya.

Electronic money exchangers listing

“Kamu cantik hari ini,” kata Ardito sambil tersenyum di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12).

Pernyataan tidak tahu malu itu sontak memicu reaksi geram dari sejumlah awak media yang berada di lokasi. Tanpa memberikan komentar lebih lanjut, Ardito kemudian langsung digelandang oleh petugas KPK menuju mobil tahanan.

KPK menduga, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, menerima suap mencapai Rp 5,75 miliar. Penerimaan suap itu berkaitan pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Selain Ardito Wijaya, KPK juga menetapkan empat pihak lainnya sebagai tersangka. Mereka di antaranya Riki Hendra Saputra (RHS), Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo (RHP), adik Bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo (ANW), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah; dan Mohamad Lukman Samsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Mandiri.

Baca Juga :  Diperiksa Intensif, Bripda M Fadel Tercancam Saksi Kode Etik

“Total uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” ucap Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12).

Penerimaan uang itu dari penerimaan fee yang dipatok sebesar 15-20 persen oleh Ardito Wijaya, dari setiap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Berdasarkan temuan KPK, rekanan yang harus dimenangkan dari setiap pengadaan proyek bersinggungan dengan keluarga Ardito Wijaya atau milik tim pemenangannya saat mencalonkan sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.

“Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, AW meminta RHS untuk berkoordinasi dengan ANW dan ISW (Iswantoro) selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ,” ujarnya.

Menurutnya, atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Ranu Prasetyo, yang merupakan adiknya.

Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah, Ardito meminta Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga merupakan kerabat Bupati, untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.

Anton lantas berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT Elkaka Mandiri, sehingga memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp 3,15 miliar.

Baca Juga :  Siap Adu Gagasan Antikorupsi di KPK, Ganjar Bakal Cerita Pengalaman Pimpin Jawa Tengah

“Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari Sdr. MLS selaku pihak swasta yaitu Direktur PT EM melalui perantara ANW,” paparnya.

Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar. Penerimaan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Ardito Wijaya.

“Dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta, dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 12
huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Mohamad Lukman Samsuri disangkakan melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/