30.2 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Kejari Seruyan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO โ€“ Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seruyan melakukan pergerakan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilaksanakan tahun 2023 ini. Pasalnya, hingga saat ini upaya penyidikan yang dilakukan itu telah berbuah hasil. Pihaknya kini menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi.

Dua orang tersangka tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan Kajari Seruyan tersbut, di antaranya tersangka berinisial EPS sebagai penyedia jasa konstruksi terhadap kegiatan pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kebupaten Seruyan. Sedangkan tersangka yang kedua, yakni dari kegiatan pembangunan jalan di Kabupaten Seruyan itu telah menetapkan tersangka berinisial S.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani menyampaikan, selain melakukan kegiatan maupun sosialisasi dalam hari Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), pihaknya juga melakukan kegiatan penyidikan terkait penanganan perkara khususnya tindak pidana korupsi.

Dia menjelaskan ada dua kegiatan penyidikan yang sedang pihaknya laksanakan. Pertama kegiatan penyidikan terhadap pembangunan Sentra IKM pada Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) pada tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 2,5 miliar.

Baca Juga :  Pj Bupati Sebut Seruyan Masih Kekurangan Tenaga Kesehatan

Kedua, pihaknya juga melakukan penyidikan terhadap kegiatan pembangunan jalan Kuala Pembuang atau Pembuang Hulu, Desa Ulak Batu ke Desa Tanjung Hanau pengerjaan tahun anggaran 2017 yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai 295 juta.

โ€œTerhadap dua kegiatan ini, kami sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi. Kemudian kami pun mendapatkan beberapa dokumen tertulis. Selain itu juga kami sudah meminta bantuan dan sudah mendapatkan pihak-pihak yang mempunyai kewenangan atau mempunyai kompetensi di bidang keahlian,โ€ katanya saat press rilis di Aula Kantor Kejari Seruyan, Senin (11/12).

Sedangkan untuk pembangunan Sentra IKM, pihaknya sudah meminta bantuan ahli. Baik itu fisik bangunan maupun ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Kemudian untuk kegiatan pembangunan jalan juga sudah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara.

โ€œTerhadap dua kegiatan penyidikan ini, untuk kegiatan pembangunan IKM jumlah nilai besaran pembangunannya sebesar 10,9 miliar. Ini nilai pembangunan terhadap Sentra IKM. Kemudian kami pun sudah mendapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sekitar 2,5 miliar,โ€ jelasnya.

Baca Juga :  Kaum Milenial Didorong untuk Ikut Membangun Kalteng

Sedangkan terhadap kegiatan pembangunan jalan, pihaknya juga sudah mendapatkan jumlah hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sekitar 295 juta rupiah.

โ€œIni kemudian yang sudah kami dapatkan terhadap hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Dari beberapa hal yang sudah dilakukan oleh teman-teman penyidik, dari alat bukti yang sudah mereka dapatkan kemudian penyidik akhirnya menentukan siapa yang menjadi para tersangkanya. Sementara ini, kegiatan penyidikan baru ada beberapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama untuk kegiatan Sentra IKM tersangkanya sementara ini satu orang berinisial EPS.  Dalam hal ini, dia sebagai penyedia jasa konstruksi terhadap pembangunan Sentra IKM,โ€ ungkapnya.

Sedangkan untuk penyidikan pembangunan jalan, sementara ini dikatakan dirinya penyidik juga sudah menetapkan tersangka berinisial S.

โ€œYang mana dia mempergunakan perusahaan orang untuk melaksanakan seolah-olah melaksanakan kegiatan itu. Jadi terhadap dua kegiatan penyidikan sementara ditetapkan oleh penyidik yaitu dua orang tersangka,โ€ pungkasnya. (ais/hnd)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO โ€“ Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seruyan melakukan pergerakan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilaksanakan tahun 2023 ini. Pasalnya, hingga saat ini upaya penyidikan yang dilakukan itu telah berbuah hasil. Pihaknya kini menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi.

Dua orang tersangka tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan Kajari Seruyan tersbut, di antaranya tersangka berinisial EPS sebagai penyedia jasa konstruksi terhadap kegiatan pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kebupaten Seruyan. Sedangkan tersangka yang kedua, yakni dari kegiatan pembangunan jalan di Kabupaten Seruyan itu telah menetapkan tersangka berinisial S.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani menyampaikan, selain melakukan kegiatan maupun sosialisasi dalam hari Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), pihaknya juga melakukan kegiatan penyidikan terkait penanganan perkara khususnya tindak pidana korupsi.

Dia menjelaskan ada dua kegiatan penyidikan yang sedang pihaknya laksanakan. Pertama kegiatan penyidikan terhadap pembangunan Sentra IKM pada Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) pada tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 2,5 miliar.

Baca Juga :  Pj Bupati Sebut Seruyan Masih Kekurangan Tenaga Kesehatan

Kedua, pihaknya juga melakukan penyidikan terhadap kegiatan pembangunan jalan Kuala Pembuang atau Pembuang Hulu, Desa Ulak Batu ke Desa Tanjung Hanau pengerjaan tahun anggaran 2017 yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai 295 juta.

โ€œTerhadap dua kegiatan ini, kami sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi. Kemudian kami pun mendapatkan beberapa dokumen tertulis. Selain itu juga kami sudah meminta bantuan dan sudah mendapatkan pihak-pihak yang mempunyai kewenangan atau mempunyai kompetensi di bidang keahlian,โ€ katanya saat press rilis di Aula Kantor Kejari Seruyan, Senin (11/12).

Sedangkan untuk pembangunan Sentra IKM, pihaknya sudah meminta bantuan ahli. Baik itu fisik bangunan maupun ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Kemudian untuk kegiatan pembangunan jalan juga sudah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara.

โ€œTerhadap dua kegiatan penyidikan ini, untuk kegiatan pembangunan IKM jumlah nilai besaran pembangunannya sebesar 10,9 miliar. Ini nilai pembangunan terhadap Sentra IKM. Kemudian kami pun sudah mendapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sekitar 2,5 miliar,โ€ jelasnya.

Baca Juga :  Kaum Milenial Didorong untuk Ikut Membangun Kalteng

Sedangkan terhadap kegiatan pembangunan jalan, pihaknya juga sudah mendapatkan jumlah hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sekitar 295 juta rupiah.

โ€œIni kemudian yang sudah kami dapatkan terhadap hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Dari beberapa hal yang sudah dilakukan oleh teman-teman penyidik, dari alat bukti yang sudah mereka dapatkan kemudian penyidik akhirnya menentukan siapa yang menjadi para tersangkanya. Sementara ini, kegiatan penyidikan baru ada beberapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama untuk kegiatan Sentra IKM tersangkanya sementara ini satu orang berinisial EPS.  Dalam hal ini, dia sebagai penyedia jasa konstruksi terhadap pembangunan Sentra IKM,โ€ ungkapnya.

Sedangkan untuk penyidikan pembangunan jalan, sementara ini dikatakan dirinya penyidik juga sudah menetapkan tersangka berinisial S.

โ€œYang mana dia mempergunakan perusahaan orang untuk melaksanakan seolah-olah melaksanakan kegiatan itu. Jadi terhadap dua kegiatan penyidikan sementara ditetapkan oleh penyidik yaitu dua orang tersangka,โ€ pungkasnya. (ais/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru