NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus pencurian sawit di Kabupaten Lamandau akhirnya terbongkar setelah terdakwa Heryanto ditangkap saat memanen buah di kebun Gapoktan Sepakat Bahaum Bakuba, Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik. Dari pemeriksaan, terungkap ia tidak beraksi sendiri, melainkan bersama tiga orang lainnya yang kini masih buron.
Aksi pencurian itu dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025. Heryanto menggunakan egrek untuk memanen buah sawit, lalu mengangkut hasil curian dengan mobil Suzuki New Carry tanpa plat nomor. Dari lokasi, terkumpul 145 janjang dengan berat 1.416 kilogram yang kemudian diuangkan sebesar Rp4,3 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani menuntut Heryanto empat bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (10/9).
“Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dikurangi masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU.
Barang bukti berupa uang hasil penjualan sawit ditetapkan sebagai milik Gapoktan Bahaum Bakuba.
“Buah kelapa sawit yang dipanen terdakwa merupakan hasil panen milik Gapoktan sebagai korban, sehingga secara sah adalah hak korban,” jelas JPU.
Sementara tiga rekan Heryanto, yakni Heru, Opo, dan Jo, hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). (bib)