27.3 C
Jakarta
Wednesday, June 4, 2025

Polres Seruyan Musnahkan 40,77 Gram Barbuk Sabu dari Tangan 2 Tersangka

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Seruyan kembali memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan atau disita dari tangan dua orang tersangka tindak pidana narkotika yaitu pria berinisial MS dan AN.

Pemusnahan barang bukti itu juga dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto serta turut dihadiri pihak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan dan perwakilan dari dinas kesehatan di Polres Seruyan, Rabu (10/7).

Adapun total puluhan plastik klip yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 40,77 gram barang bukti dari dua tersangka itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan diterjen dan di kubur ke dalam tanah.

Baca Juga :  Kemarau Panjang Polres Seruyan Gelar Salat Istiska

“Pemusnahan barang bukti ini sesuai ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara,” kata Kasatresnarkoba Iptu Dwi Tri Yanto mewakili Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto.

Perlu diketahui, barang bukti sebanyak 74 bungkus yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dari dua tersangka yang telah diamankan beberapa waktu lalu, sehingga jika digabungkan barang bukti yang dimusnahkan dari masing-masing tersangka yaitu dengan berat 40, 77 gram narkotika jenis sabu.

“Pada kesempatan ini kami Satresnarkoba Polres Seruyan memberi imbauan, mari kita bersama-sama berperan menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (ais)

Baca Juga :  Diseruduk Sigra, Sopir dan Kenek Truk Hino Tewas

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Seruyan kembali memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan atau disita dari tangan dua orang tersangka tindak pidana narkotika yaitu pria berinisial MS dan AN.

Pemusnahan barang bukti itu juga dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto serta turut dihadiri pihak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan dan perwakilan dari dinas kesehatan di Polres Seruyan, Rabu (10/7).

Adapun total puluhan plastik klip yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 40,77 gram barang bukti dari dua tersangka itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan diterjen dan di kubur ke dalam tanah.

Baca Juga :  Kemarau Panjang Polres Seruyan Gelar Salat Istiska

“Pemusnahan barang bukti ini sesuai ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara,” kata Kasatresnarkoba Iptu Dwi Tri Yanto mewakili Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto.

Perlu diketahui, barang bukti sebanyak 74 bungkus yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dari dua tersangka yang telah diamankan beberapa waktu lalu, sehingga jika digabungkan barang bukti yang dimusnahkan dari masing-masing tersangka yaitu dengan berat 40, 77 gram narkotika jenis sabu.

“Pada kesempatan ini kami Satresnarkoba Polres Seruyan memberi imbauan, mari kita bersama-sama berperan menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (ais)

Baca Juga :  Diseruduk Sigra, Sopir dan Kenek Truk Hino Tewas

Terpopuler

Artikel Terbaru