27.5 C
Jakarta
Saturday, March 22, 2025

Kenalan dari Medsos, Seorang Janda di Batola Tertipu: Barang Berharga pun Raib

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Nasib apes dialami seorang janda MR warga Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Dia harus merelakan barang berharganya dibawa kabur oleh pria yang dikenalnya melalui media sosial (medsos).

Nasib sial ini dialami MR saat berkenalan dengan pria berinisial AAN. Minggu (9/3/2025) lalu, korban bertemu dengan AAN yang merupakan warga Dusun Tolbuk Laok, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.

Kemudian MR dan AAN pun bertemu di Taman Askari, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Dari pertemuan itu, keduanya berlanjut ke sebuah wisma yang ada di wilayah Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah.

Pada saat itu, korban membawa anaknya yang masih berusia empat tahun. MR dan buah hatinya mengendarai motor Honda Vario.

Baca Juga :  Harga Kebutuhan Bahan Pokok di Kapuas Diminta Stabil

Setelah korban dan pelaku ke wisma. Keduanya pun ingin keluar untuk jalan-jalan. Namun saat keluar dari wisma dan sampai di dekat motor. Jaket anak korban tertinggal di kamar wisma, korban dan anaknya pun mengambil jaket dan pelaku ditinggal di kendaraan.

Saat korban dan anaknya keluar usai mengambil jaket. Alangkah terkejutnya MR. Ternyata pelaku dan motor sudah tidak ada lagi (hilang) di parkiran wisma. Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, membenarkan adanya kasus penipuan dengan modus perkenalan melalui medsos. Pelaku berhasil diamankan di Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, di hari yang sama.

Baca Juga :  Laka Maut di Kapuas Telan Dua Nyawa Sekaligus

“Dari laporan korban pada Minggu (9/3) kemarin, langsung kami tindak lanjuti dan akhirnya pelaku kami amankan di Desa Tanjung Taruna pukul 16.00 WIB, dengan beberapa barang bukti berupa motor, uang, cincin emas 99 seberat 5 gram dan juga beberapa barang berharga milik korban kita amankan,” ucapnya, seperti dilansir dari Palangka Ekspres (jaringan Prokalteng.co), Senin (10/3/2025).

Akibat perbuatannya, kini pelaku AAN dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana. Saat ini pelaku telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Kapuas. (alx/kpg)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Nasib apes dialami seorang janda MR warga Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Dia harus merelakan barang berharganya dibawa kabur oleh pria yang dikenalnya melalui media sosial (medsos).

Nasib sial ini dialami MR saat berkenalan dengan pria berinisial AAN. Minggu (9/3/2025) lalu, korban bertemu dengan AAN yang merupakan warga Dusun Tolbuk Laok, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.

Kemudian MR dan AAN pun bertemu di Taman Askari, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Dari pertemuan itu, keduanya berlanjut ke sebuah wisma yang ada di wilayah Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah.

Pada saat itu, korban membawa anaknya yang masih berusia empat tahun. MR dan buah hatinya mengendarai motor Honda Vario.

Baca Juga :  Harga Kebutuhan Bahan Pokok di Kapuas Diminta Stabil

Setelah korban dan pelaku ke wisma. Keduanya pun ingin keluar untuk jalan-jalan. Namun saat keluar dari wisma dan sampai di dekat motor. Jaket anak korban tertinggal di kamar wisma, korban dan anaknya pun mengambil jaket dan pelaku ditinggal di kendaraan.

Saat korban dan anaknya keluar usai mengambil jaket. Alangkah terkejutnya MR. Ternyata pelaku dan motor sudah tidak ada lagi (hilang) di parkiran wisma. Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, membenarkan adanya kasus penipuan dengan modus perkenalan melalui medsos. Pelaku berhasil diamankan di Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, di hari yang sama.

Baca Juga :  Laka Maut di Kapuas Telan Dua Nyawa Sekaligus

“Dari laporan korban pada Minggu (9/3) kemarin, langsung kami tindak lanjuti dan akhirnya pelaku kami amankan di Desa Tanjung Taruna pukul 16.00 WIB, dengan beberapa barang bukti berupa motor, uang, cincin emas 99 seberat 5 gram dan juga beberapa barang berharga milik korban kita amankan,” ucapnya, seperti dilansir dari Palangka Ekspres (jaringan Prokalteng.co), Senin (10/3/2025).

Akibat perbuatannya, kini pelaku AAN dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana. Saat ini pelaku telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Kapuas. (alx/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru