PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Zheze Galuh alias Ernawati kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (11/2/2026). Usai pembacaan pledoi di Ruang Sidang Cakra, kuasa hukum korban langsung mendesak majelis hakim menjatuhkan vonis tegas yang memberi efek jera.
Kuasa hukum pelapor Hikmah, Suriansyah Halim, menilai perkara UU ITE ini tak cukup hanya diputus formalitas. Ia meminta hakim mempertimbangkan dampak perbuatan terdakwa terhadap korban serta pesan hukum bagi publik.
“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya. Bukan hanya untuk korban, tapi juga agar ada efek jera dan jadi pembelajaran,” kata Suriansyah kepada wartawan.
Menurut dia, pihaknya juga akan mengajukan memori korban sebelum putusan dibacakan. Langkah itu, lanjutnya, merupakan hak dalam proses hukum untuk memberikan pertimbangan tambahan kepada majelis hakim.
“Kami akan memasukkan memori korban sebelum putusan. Itu hak kami dalam hukum acara,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, Suriansyah mengungkapkan pihaknya berencana melaporkan kembali perkara terkait ke Polres. Laporan lanjutan tersebut dijadwalkan disampaikan pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB.
Ia juga menyebut, berdasarkan informasi yang diterima, terdakwa diduga memiliki tiga hingga empat laporan lain di Polres yang sampai sekarang belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Informasinya ada tiga sampai empat laporan lain yang belum berjalan. Ini tentu jadi perhatian serius bagi kami,” ujarnya.
Pihak korban berharap proses hukum dalam kasus UU ITE ini berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum. Mereka menilai, putusan yang tegas nantinya bukan hanya menjawab rasa keadilan korban, tetapi juga menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak mengulangi perbuatan serupa. (jef)


