PROKALTENG.CO-Kasus tewasnya Brigadir Esco Faska Rely memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Brigadir Rizka Sintiani yang juga merupakan anggota kepolisian.
Dalam surat dakwaan disebutkan, peristiwa itu dipicu persoalan utang. Terdakwa disebut emosi karena permintaan uang sebesar Rp2,7 juta untuk membayar bunga pegadaian tidak dipenuhi korban.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa mengetahui korban baru menerima remunerasi sekitar Rp10 juta. Namun respons korban yang dinilai tidak sesuai harapan memicu pertengkaran.
Aksi sadis Brigadir Rizka diungkap jaksa penuntut umum dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga.
“Ketika korban terbangun dari tidur pada pukul 20.39 Wita, terdakwa masuk ke kamar dan langsung menginjak ulu hati korban hingga terjatuh di lantai,” kata Muthmainnah mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan dakwaan milik Brigadir Rizka, Selasa (10/2).
Dari penganiayaan pertama tersebut, korban tanpa melakukan perlawanan, kembali mendapat tindakan penganiayaan dari istrinya. “Terdakwa kemudian menendang pinggang kiri korban sebanyak sekali dan memukul wajah korban berkali-kali,” ucap jaksa.
Ni Made Saptini melanjutkan menyebut terdakwa dalam jeda beberapa detik, usai pukul wajah Brigadir Esco, Brigadir Rizka kembali melanjutkan penganiayaan dengan mengambil gunting dan menusuk kaki kiri korban sebanyak tiga kali.
“Korban mencoba menangkis serangan terdakwa, namun dalam posisi tidur (terlentang di kasur), terdakwa kembali menusuk kaki kanan bagian betis dan telapak kaki kanan korban dengan gunting,” ujar Made Saptini.
Tidak sampai di situ, Brigadir Rizka lanjut menganiaya suaminya dengan menusuk wajah korban sebanyak tiga kali menggunakan gunting. Namun, tindakan terdakwa berhasil dihalau korban.
“Korban sempat menghindar sehingga mengenai telinga bagian kiri korban dan menusuk telinga kanan. Terdakwa kembali memukul kepala korban dengan benda tumpul pada saat korban di posisi tengkurap,” ungkap jaksa.
Ironi. Beberapa saat usai penganiayaan, anak pertama terdakwa dan korban yang berusia 6 tahun melihat ayah kandungnya di kamar sudah dalam kondisi tidak bergerak.
Posisi terdakwa saat itu disebutkan dalam dakwaan mengumpulkan para saksi, yakni Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani yang turut berstatus tersangka pada berkas perkara terpisah, di kamar anak korban.
Kemudian, korban yang sudah dalam kondisi tidak bergerak disebut jaksa diangkat oleh ke empat orang saksi menuju kamar anak korban. (jpg)


