26.7 C
Jakarta
Wednesday, February 11, 2026

Akun Facebook Disita, Zheze Galuh Minta Keringanan: Kami Bantu Anak Yatim Tiap Bulan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Zheze Galuh alias Ernawati memasuki agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (11/2/2026).

Dalam nota pembelaannya, terdakwa meminta keringanan hukuman, termasuk mempertimbangkan dampak sosial setelah akun Facebook miliknya disita.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunita dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyanto Muliya Budiman. Kuasa hukum terdakwa, Yohanes, menegaskan pihaknya pada prinsipnya menanggapi tuntutan jaksa yang telah dibacakan sebelumnya dan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang memberi manfaat luas.

“Kami berharap keputusan majelis hakim nanti tidak hanya melihat aspek hukum semata, tetapi juga membawa manfaat, terutama bagi masyarakat,” kata Yohanes usai persidangan.

Baca Juga :  PN Palangka Raya Jatuhkan Vonis Seumur Hidup kepada Mantan Polisi

Menurut dia, ada sisi kemanusiaan yang patut dipertimbangkan. Ernawati adalah ibu dari empat anak yang masih membutuhkan perhatian dan biaya hidup.

Pihaknya juga menyinggung soal perampasan akun Facebook bernama Zhezegaluh yang menjadi bagian dari perkara. Akun itu, kata dia, selama ini menghasilkan pendapatan sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1 juta rutin disalurkan untuk membantu anak-anak yatim.

Electronic money exchangers listing

“Minimal satu juta setiap bulan kami sisihkan untuk anak yatim,” ujar Ernawati di luar ruang sidang.

Ia menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan dasar anak-anak yatim yang menerima bantuan. Pihak terdakwa menilai, kondisi ini layak menjadi bahan pertimbangan, karena para penerima bantuan tidak ada kaitan dengan perkara, namun bisa terdampak jika sumber dana itu berhenti.

Baca Juga :  Fix! Divonis 7 Tahun dan Denda Rp500 Juta Kasus TPPU, Saleh Tidak Mengajukan Banding

Melalui pledoi yang disampaikan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, terdakwa berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan dampak sosial sebelum menjatuhkan vonis dalam perkara UU ITE tersebut. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Zheze Galuh alias Ernawati memasuki agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (11/2/2026).

Dalam nota pembelaannya, terdakwa meminta keringanan hukuman, termasuk mempertimbangkan dampak sosial setelah akun Facebook miliknya disita.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunita dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyanto Muliya Budiman. Kuasa hukum terdakwa, Yohanes, menegaskan pihaknya pada prinsipnya menanggapi tuntutan jaksa yang telah dibacakan sebelumnya dan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang memberi manfaat luas.

Electronic money exchangers listing

“Kami berharap keputusan majelis hakim nanti tidak hanya melihat aspek hukum semata, tetapi juga membawa manfaat, terutama bagi masyarakat,” kata Yohanes usai persidangan.

Baca Juga :  PN Palangka Raya Jatuhkan Vonis Seumur Hidup kepada Mantan Polisi

Menurut dia, ada sisi kemanusiaan yang patut dipertimbangkan. Ernawati adalah ibu dari empat anak yang masih membutuhkan perhatian dan biaya hidup.

Pihaknya juga menyinggung soal perampasan akun Facebook bernama Zhezegaluh yang menjadi bagian dari perkara. Akun itu, kata dia, selama ini menghasilkan pendapatan sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1 juta rutin disalurkan untuk membantu anak-anak yatim.

“Minimal satu juta setiap bulan kami sisihkan untuk anak yatim,” ujar Ernawati di luar ruang sidang.

Ia menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan dasar anak-anak yatim yang menerima bantuan. Pihak terdakwa menilai, kondisi ini layak menjadi bahan pertimbangan, karena para penerima bantuan tidak ada kaitan dengan perkara, namun bisa terdampak jika sumber dana itu berhenti.

Baca Juga :  Fix! Divonis 7 Tahun dan Denda Rp500 Juta Kasus TPPU, Saleh Tidak Mengajukan Banding

Melalui pledoi yang disampaikan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, terdakwa berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan dampak sosial sebelum menjatuhkan vonis dalam perkara UU ITE tersebut. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/