Laporan kepolisian bernomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026 menjadi dasar polisi mendalami dugaan kekerasan terhadap sejumlah atlet putri panjang tebing pelatnas. Berdasar keterangan para korban, pelaku tidak lain adalah mantan kepala pelatih atau head coach di pelatnas tersebut.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap para atlet.
”Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026, dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” kata Nurul dalam keterangan resmi pada Selasa (10/3).
Berdasar informasi yang sudah diperoleh penyidik sejauh ini, dugaan pelecehan seksual itu sudah terjadi sejak 2021 sampai 2025. Pelaku kerap melancarkan aksinya di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard Nomor 10–12, Medan Satria, Bekasi Utara. Selain itu, tindak kekerasan seksual juga diduga dilakukan di beberapa negara saat atlet mengikuti event internasional.
Nurul mengungkapkan bahwa laporan kepolisian pertama kali dibuat oleh pelapor berinisial SD. Dia menerima kuasa dari beberapa korban yang merupakan atlet putri panjat tebing pelatnas. Mereka kompak melaporkan terduga pelaku berinisial HB yang diketahui merupakan pelatih kepala atlet panjat tebing pelatnas. Saat ini, HB sudah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
”Pada tanggal 6 Maret 2026 penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” terang dia.
Kemarin (9/3), penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang masing-masing berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Terhadap para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim).
Menurut Nurul, pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tidak dilakukan karena para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari pihak FPTI. Jenderal bintang satu Polri itu pun menyebutkan bahwa dalam perkara tersebut penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti awal.
Diantaranya barang bukti laporan awal dugaan pelecehan seksual dari FPTI tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor. Berdasar hasil pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor melakukan aksinya dengan memanfaatkan posisinya.
”Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nurul menyampaikan bahwa sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan melaksanakan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor.
”Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” kata dia.
Dalam kasus tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta. Hukuman tersebut masih bisa bertambah berat.(jpc)


