PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti berat sekitar 11,91 gram.
Pihaknya mengamankan dua orang berinisial HA (36) dan AS (31) di Jalan Tambun Raya No. 6, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah sekitar pukul 15.45 WIB pada Senin (9/2/2026).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi jual beli narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pria tersebut,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang pada Selasa (10/2).
Saat dilakukan pemeriksaan badan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan tiga paket sabu yang diselipkan di pinggang salah satu terlapor.
Dari hasil interogasi di lokasi, terlapor mengakui masih menyimpan narkotika di tempat tinggalnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di sebuah rumah di kawasan Jalan Riau Gang Batam, Kelurahan Pahandut.
“Dari penggeledahan tersebut, kami kembali menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak kayu di dapur rumah. Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti lain timbangan digital, alat bantu penggunaan sabu, plastik klip, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi STNK,” ungkapnya.
Pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Palangka Raya.
Kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para terlapor dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. (jef)


