PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Salihin alias Saleh, terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika, dipastikan segera dipulangkan ke Lapas Maximum Security Nusakambangan setelah proses persidangan di Palangka Raya rampung.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menegaskan keberadaan Saleh di Palangka Raya hanya bersifat sementara. Secara hukum, Saleh tetap berstatus sebagai warga binaan Lapas Maximum Security Nusakambangan.
“Yang bersangkutan merupakan warga binaan Nusakambangan yang dipinjam BNN untuk kepentingan persidangan. Setelah proses hukum selesai, wajib dikembalikan,” kata I Putu Murdiana, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, BNN mengajukan permohonan agar persidangan Saleh digelar langsung di Palangka Raya karena dinilai lebih efektif dibandingkan sidang daring.
“Sidang langsung dianggap lebih optimal, sehingga yang bersangkutan dibawa ke Palangka Raya selama proses persidangan berlangsung,” ujarnya.
Selama persidangan, Saleh dititipkan di Lapas Palangka Raya. Namun penempatan tersebut tidak mengubah statusnya sebagai narapidana Lapas Maximum Security Nusakambangan.
“Perkaranya sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap, meski eksekusinya belum dilakukan. Sesuai ketentuan, setelah proses hukum selesai, Saleh harus dikembalikan ke Nusakambangan,” tegas I Putu.
Pihak Kanwil Ditjenpas Kalteng, lanjut dia, akan segera mengingatkan BNN agar menindaklanjuti pemulangan Saleh ke Nusakambangan sesuai prosedur.
“Kami akan mengingatkan kembali agar pengembalian segera dilakukan,” pungkasnya. (jef)


