27.9 C
Jakarta
Tuesday, December 9, 2025

Sampaikan Pledoi, Saleh Memohon Keringanan Hukuman

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Bandar Narkoba Ponton, Salihin alias Saleh bin Abdullah meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum. Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangka Raya, Selasa (9/12/2025).

Dalam persidangan tersebut, sebagai penasihat hukum, Yohana menegaskan bahwa berdasarkan analisis fakta persidangan dan analisis yuridis, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dakwaan kesatu hingga kelima tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Demi tegaknya hukum dan keadilan, kami memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa Salihin alias Saleh tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan,” ucapnya saat membacakan kesimpulan pledoi.

Selain memohon pembebasan dan pemulihan nama baik, Yohana juga menyoroti status barang bukti. Mereka meminta agar aset berupa tanah, bangunan, dan rekening bank dikembalikan kepada pemilik sah yang tercatat. Secara spesifik, Yohana juga meminta pengembalian uang tunai dalam jumlah besar kepada saksi Erwin Mahmuda.

Baca Juga :  4 Napi Lapas Palangka Raya Kabur Panjat Tembok

“Meminta agar uang tunai sejumlah Rp 902.504.000 dikembalikan kepada saksi Erwin Mahmuda sebagai pemilik yang sah,” lanjut Yohana.

Dalam nota pembelaannya itu, tim PH juga mengajukan permohonan ultra subsider. Apabila majelis hakim berpendapat lain dan menyatakan terdakwa bersalah, PH memohon hukuman yang seringan-ringannya serta penempatan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wilayah Kota Palangka Raya.  Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah akses kunjungan keluarga sebagai bagian dari hak narapidana.

Sementara saat diberi kesempatan berbicara oleh Majelis Hakim, Saleh secara pribadi menyampaikan permohonan keringanan hukuman dengan alasan memiliki tanggungan anak.

Electronic money exchangers listing

“Saya mohon keringanan yang seadil-adilnya Yang Mulia, karena saya masih punya tanggungan keluarga. Ada empat anak, umur 5, 14, 17, dan 21 tahun,” ungkap Saleh di dalam persidangan.

Baca Juga :  Pleidoi Terdakwa Belum Siap, Sidang Perkara Narkoba Oknum Polisi Ditunda

Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu untuk menyusun tanggapan tertulis (replik). JPU menyatakan perlu waktu untuk menanggapi materi pembelaan, baik dari sisi formil maupun materil.

Majelis Hakim kemudian memutuskan memberikan waktu yang sama dengan penyusunan pledoi, yakni dua minggu demi asas keadilan.

“Untuk memberikan kesempatan jaksa menyusun tanggapan, majelis hakim memberikan waktu dua minggu. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 23 Desember 2025,” ujar Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu sidang. (*her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Bandar Narkoba Ponton, Salihin alias Saleh bin Abdullah meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum. Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangka Raya, Selasa (9/12/2025).

Dalam persidangan tersebut, sebagai penasihat hukum, Yohana menegaskan bahwa berdasarkan analisis fakta persidangan dan analisis yuridis, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dakwaan kesatu hingga kelima tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Demi tegaknya hukum dan keadilan, kami memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa Salihin alias Saleh tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan,” ucapnya saat membacakan kesimpulan pledoi.

Electronic money exchangers listing

Selain memohon pembebasan dan pemulihan nama baik, Yohana juga menyoroti status barang bukti. Mereka meminta agar aset berupa tanah, bangunan, dan rekening bank dikembalikan kepada pemilik sah yang tercatat. Secara spesifik, Yohana juga meminta pengembalian uang tunai dalam jumlah besar kepada saksi Erwin Mahmuda.

Baca Juga :  4 Napi Lapas Palangka Raya Kabur Panjat Tembok

“Meminta agar uang tunai sejumlah Rp 902.504.000 dikembalikan kepada saksi Erwin Mahmuda sebagai pemilik yang sah,” lanjut Yohana.

Dalam nota pembelaannya itu, tim PH juga mengajukan permohonan ultra subsider. Apabila majelis hakim berpendapat lain dan menyatakan terdakwa bersalah, PH memohon hukuman yang seringan-ringannya serta penempatan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wilayah Kota Palangka Raya.  Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah akses kunjungan keluarga sebagai bagian dari hak narapidana.

Sementara saat diberi kesempatan berbicara oleh Majelis Hakim, Saleh secara pribadi menyampaikan permohonan keringanan hukuman dengan alasan memiliki tanggungan anak.

“Saya mohon keringanan yang seadil-adilnya Yang Mulia, karena saya masih punya tanggungan keluarga. Ada empat anak, umur 5, 14, 17, dan 21 tahun,” ungkap Saleh di dalam persidangan.

Baca Juga :  Pleidoi Terdakwa Belum Siap, Sidang Perkara Narkoba Oknum Polisi Ditunda

Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu untuk menyusun tanggapan tertulis (replik). JPU menyatakan perlu waktu untuk menanggapi materi pembelaan, baik dari sisi formil maupun materil.

Majelis Hakim kemudian memutuskan memberikan waktu yang sama dengan penyusunan pledoi, yakni dua minggu demi asas keadilan.

“Untuk memberikan kesempatan jaksa menyusun tanggapan, majelis hakim memberikan waktu dua minggu. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 23 Desember 2025,” ujar Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu sidang. (*her)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/