PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Nurmaliza dengan terdakwa Alvaro Jordan Zwageri kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (9/12/2025) sore. Dalam sidang tersebut mengagendakan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati itu, menghadirkan JPU Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo sebagai pembaca replik. Dalam penyampaiannya, jaksa menegaskan penolakan atas seluruh pledoi atau pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya.
“Menolak seluruh pledoi (surat pembelaan) dari penasehat hukum terdakwa,” ucap Dwi dengan tegas.
Dwinanto menyatakan bahwa berdasarkan uraian dan fakta persidangan, JPU tetap kukuh pada tuntutannya yang telah dibacakan pada 18 November 2025 lalu.
Dalam replik itu, jaksa kembali menegaskan permohonan agar majelis hakim menyatakan terdakwa Alvaro Jordan Zwageri bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP serta tindak pidana menyembunyikan mayat yang melanggar Pasal 181 KUHP.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta mempertahankan barang bukti sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan. Seluruh biaya perkara dimohonkan untuk dibebankan kepada negara.
Diketahui pada sidang sebelumnya, Alvaro sempat menyampaikan pernyataan langsung di hadapan majelis hakim. Ia membantah dakwaan pembunuhan berencana dan menyebut dirinya sangat menyesal atas kejadian pembunuhan itu.
“Saya didakwa pembunuhan berencana. Berat, tidak terlintas dalam otak saya. Saya menyampaikan duka dan menyesal sedalam-dalamnya. Saya turut merasakan duka,” kata Alvaro.
Ia mengaku sangat mencintai korban dan bahkan telah berniat menikahinya. Termasuk bersedia pindah keyakinan. Meski demikian, ia tetap menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat menghilangkan nyawa kekasihnya itu. (jef)


