27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Ditetapkan KPK Tersangka, Gubernur Kalsel Paman Birin Miliki Total Harta Kekayaan Rp24,8 Miliar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, pada Selasa (8/10). Penetapan tersangka itu setelah tim satuan tugas (Satgas) penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalsel, pada Minggu (6/10).

Menelisik harta kekayaan pria yang karib disapa Paman Birin, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id, Rabu (9/10), memiliki total harta kekayaan senilai Rp 24.896.076.273 atau Rp 24,8 miliar. LHKPN itu terakhir dilaporkan pada 28 Februari 2024 untuk tahun periodik 2023.

Politikus Partai Golkar itu tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 13 bidang yang tersebar di Banjar, Barito Kuala, Banjarmasin, Tanah Bumbu, dan Banjar Baru. Harta tidak bergerak milik Sahbirin Noor itu mencapai Rp 13.714.700.000 atau Rp 13,7 miliar.

Gubernur Kalsel dua periode itu juga tercatat memiliki harta bergerak berupa alat tranaportasi. Sejumlah kendaraan milik Sahbirin Noor itu tediri dari mobil Mazda Biante 2014, mobil Honda CRV 2012, mobil Ford Pickup 2012, mobil Honda HRV 2016, dan motor Honda 2017. Total harta berupa kendaraan milik Sahbirin Noor itu senilai Rp 733 juta.

Baca Juga :  Simpan Sabu-sabu 5,47 Gram, Warga Pangkoh 1 Ditangkap Polisi

Selain itu, Sahbirin Noor juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 2.324.514.900 atau Rp 2,3 miliar. Sahbirin Noor juga tercatat memiliki kas dan setara kas Rp 8.123.861.373 atau Rp 8,1 miliar. Sehingga total seluruhnya harta Sahbirin Noor itu senilai Rp 24.896.076.273 atau Rp 24,8 miliar.

Meski telah menyandang status tersangka, Sahbirin Noor belum dilakukan penahanan. Sebab, saat KPK melakukan OTT pada Minggu (6/10) Sahbrin Noor tidak ikut ditangkap.

KPK dalam konferensi pers penahanan tersangka, hanya menahan enam tersangka lainnya yakni Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, Yulianti Erlynah (YUL); pengurus rumah tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang fee, Ahmad (AMD); Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB). Selain itu, dua orang pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).(jpc)

Baca Juga :  Polri Sebut Firli Bahuri Belum Perlu Ditahan

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 12 miliar dan USD 500. Uang itu diamankan terkait fee 5 persen dari pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel.

Sahbirin Noor bersama empat tersangka yang merupakan penyelenggara di Pemprov Kalsel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara, dua pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang merupakan pemberi pihak swasta disangkakan melangar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, pada Selasa (8/10). Penetapan tersangka itu setelah tim satuan tugas (Satgas) penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalsel, pada Minggu (6/10).

Menelisik harta kekayaan pria yang karib disapa Paman Birin, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id, Rabu (9/10), memiliki total harta kekayaan senilai Rp 24.896.076.273 atau Rp 24,8 miliar. LHKPN itu terakhir dilaporkan pada 28 Februari 2024 untuk tahun periodik 2023.

Politikus Partai Golkar itu tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 13 bidang yang tersebar di Banjar, Barito Kuala, Banjarmasin, Tanah Bumbu, dan Banjar Baru. Harta tidak bergerak milik Sahbirin Noor itu mencapai Rp 13.714.700.000 atau Rp 13,7 miliar.

Gubernur Kalsel dua periode itu juga tercatat memiliki harta bergerak berupa alat tranaportasi. Sejumlah kendaraan milik Sahbirin Noor itu tediri dari mobil Mazda Biante 2014, mobil Honda CRV 2012, mobil Ford Pickup 2012, mobil Honda HRV 2016, dan motor Honda 2017. Total harta berupa kendaraan milik Sahbirin Noor itu senilai Rp 733 juta.

Baca Juga :  Simpan Sabu-sabu 5,47 Gram, Warga Pangkoh 1 Ditangkap Polisi

Selain itu, Sahbirin Noor juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 2.324.514.900 atau Rp 2,3 miliar. Sahbirin Noor juga tercatat memiliki kas dan setara kas Rp 8.123.861.373 atau Rp 8,1 miliar. Sehingga total seluruhnya harta Sahbirin Noor itu senilai Rp 24.896.076.273 atau Rp 24,8 miliar.

Meski telah menyandang status tersangka, Sahbirin Noor belum dilakukan penahanan. Sebab, saat KPK melakukan OTT pada Minggu (6/10) Sahbrin Noor tidak ikut ditangkap.

KPK dalam konferensi pers penahanan tersangka, hanya menahan enam tersangka lainnya yakni Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, Yulianti Erlynah (YUL); pengurus rumah tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang fee, Ahmad (AMD); Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB). Selain itu, dua orang pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).(jpc)

Baca Juga :  Polri Sebut Firli Bahuri Belum Perlu Ditahan

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 12 miliar dan USD 500. Uang itu diamankan terkait fee 5 persen dari pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel.

Sahbirin Noor bersama empat tersangka yang merupakan penyelenggara di Pemprov Kalsel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara, dua pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang merupakan pemberi pihak swasta disangkakan melangar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terpopuler

Artikel Terbaru