27.3 C
Jakarta
Monday, February 9, 2026

Simpan Sabu 101 Gram di Mobil Dua Pria Dicokok Polisi

PROKALTENG.CO – Dua pria berinisial MH (41) dan AM (50) dicokok anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) saat melintas di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Keduanya diduga terlibat peredaran narkoba setelah polisi menemukan sabu seberat 101 gram yang disembunyikan di dalam mobil.

Penangkapan berlangsung pada Minggu (8/2/2026) dini hari, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, informasi dari warga menjadi kunci awal pengungkapan kasus ini.

“Kedua pelaku berinisial MH (41) dan AM (50) diamankan saat melintas di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,” ujar Budi Rachmat, Senin (9/2/2026).

Baca Juga :  Cegah Penimbunan, Polda Kalteng Perketat Pengawasan Pasar Jelang Hari Raya

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan pemantauan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang digunakan kedua pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 101 gram yang disimpan di dalam mobil.

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo membenarkan temuan tersebut. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan, satu unit telepon genggam, satu plastik hitam, serta dua buah tisu.

Electronic money exchangers listing

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Dukungan ini sangat membantu kepolisian dalam memutus peredaran narkoba,” tegas Slamet.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kalteng untuk penyidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Baca Juga :  Hantam Avanza Belok, Pengendara Jupiter MX Tewas di Jalan Tjilik Riwut

Atas perbuatannya, MH dan AM dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan denda minimal Rp1 miliar. (jef)

PROKALTENG.CO – Dua pria berinisial MH (41) dan AM (50) dicokok anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) saat melintas di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Keduanya diduga terlibat peredaran narkoba setelah polisi menemukan sabu seberat 101 gram yang disembunyikan di dalam mobil.

Penangkapan berlangsung pada Minggu (8/2/2026) dini hari, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, informasi dari warga menjadi kunci awal pengungkapan kasus ini.

Electronic money exchangers listing

“Kedua pelaku berinisial MH (41) dan AM (50) diamankan saat melintas di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,” ujar Budi Rachmat, Senin (9/2/2026).

Baca Juga :  Cegah Penimbunan, Polda Kalteng Perketat Pengawasan Pasar Jelang Hari Raya

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan pemantauan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang digunakan kedua pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 101 gram yang disimpan di dalam mobil.

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo membenarkan temuan tersebut. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan, satu unit telepon genggam, satu plastik hitam, serta dua buah tisu.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Dukungan ini sangat membantu kepolisian dalam memutus peredaran narkoba,” tegas Slamet.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kalteng untuk penyidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Baca Juga :  Hantam Avanza Belok, Pengendara Jupiter MX Tewas di Jalan Tjilik Riwut

Atas perbuatannya, MH dan AM dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan denda minimal Rp1 miliar. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/