28.5 C
Jakarta
Monday, December 8, 2025

Tiga Masih Buron, Empat Sekawan Kurir Narkoba Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Masa depan empat orang terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika di Lamandau hancur lantaran nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu lintas provinsi.

Berharap mendapatkan upah puluhan juta, mereka justru terancam mendekam di penjara seumur hidup setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman bagi mereka dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, belum lama ini.

Para terdakwa ini, yakni Suparto alias Yanto, Edy Candra alias Siwok, Muhammad Romy Okthavian, dan Bustomi. JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani menyatakan mereka telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memperdagangkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Digeledah, Polisi Temukan 10 Gram Sabu

Jaksa juga menduga keempat terdakwa terlibat erat dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Sedangkan tiga orang rekan mereka, yakni Anggi, Nanang, dan Mat Mitun masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Aktivitas mereka terbongkar pada Selasa (6/5/2025) pukul 00.25 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, depan SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Sematu Jaya, Lamandau, saat polisi Satresnarkoba melakukan razia,” kata Nadzifah saat dikonfirmasi, Senin (8/12).

Diceritakan JPU bahwa pada Minggu (20/4/2025), ketika Suparto membeli sabu dari Anggi (DPO) di Kalimantan Barat untuk konsumsi pribadi.

“Kemudian Anggi menawarkannya untuk mengantarkan 2 kilogram sabu ke Sampit dengan upah Rp50 juta. Setelah ragu, Suparto akhirnya menyetujuinya dan mendapatkan uang akomodasi Rp10 juta,” tuturnya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Menteri Yasonna: Tidak Boleh Tidak! Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan

Suparto kemudian merekrut Edy sebagai sopir, Romy sebagai sopir pengganti (melalui Mat Mitun/DPO), dan Bustomi sebagai teman. Pada 4 Mei 2025, mereka menyiapkan mobil rental Toyota Kijang Innova dan menyembunyikan sabu di speaker dan laci dashboard.

“Sebelum berangkat pada 5 Mei 2025, Suparto bahkan mengajak ketiganya mengonsumsi sabu sebagai dopping,” ungkapnya.

“Selama razia, polisi menemukan dua bungkus sabu dengan total berat 2.056,93 gram di speaker, 10 butir tablet inex, dua paket sabu kecil (0,89 gram dan 0,12 gram), serta alat isap sabu di mobil,” tambahnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Masa depan empat orang terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika di Lamandau hancur lantaran nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu lintas provinsi.

Berharap mendapatkan upah puluhan juta, mereka justru terancam mendekam di penjara seumur hidup setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman bagi mereka dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, belum lama ini.

Para terdakwa ini, yakni Suparto alias Yanto, Edy Candra alias Siwok, Muhammad Romy Okthavian, dan Bustomi. JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani menyatakan mereka telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memperdagangkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Digeledah, Polisi Temukan 10 Gram Sabu

Jaksa juga menduga keempat terdakwa terlibat erat dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Sedangkan tiga orang rekan mereka, yakni Anggi, Nanang, dan Mat Mitun masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Aktivitas mereka terbongkar pada Selasa (6/5/2025) pukul 00.25 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, depan SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Sematu Jaya, Lamandau, saat polisi Satresnarkoba melakukan razia,” kata Nadzifah saat dikonfirmasi, Senin (8/12).

Diceritakan JPU bahwa pada Minggu (20/4/2025), ketika Suparto membeli sabu dari Anggi (DPO) di Kalimantan Barat untuk konsumsi pribadi.

“Kemudian Anggi menawarkannya untuk mengantarkan 2 kilogram sabu ke Sampit dengan upah Rp50 juta. Setelah ragu, Suparto akhirnya menyetujuinya dan mendapatkan uang akomodasi Rp10 juta,” tuturnya.

Baca Juga :  Menteri Yasonna: Tidak Boleh Tidak! Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan

Suparto kemudian merekrut Edy sebagai sopir, Romy sebagai sopir pengganti (melalui Mat Mitun/DPO), dan Bustomi sebagai teman. Pada 4 Mei 2025, mereka menyiapkan mobil rental Toyota Kijang Innova dan menyembunyikan sabu di speaker dan laci dashboard.

“Sebelum berangkat pada 5 Mei 2025, Suparto bahkan mengajak ketiganya mengonsumsi sabu sebagai dopping,” ungkapnya.

“Selama razia, polisi menemukan dua bungkus sabu dengan total berat 2.056,93 gram di speaker, 10 butir tablet inex, dua paket sabu kecil (0,89 gram dan 0,12 gram), serta alat isap sabu di mobil,” tambahnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/