27.1 C
Jakarta
Wednesday, October 9, 2024

Tidak Turut Menangkap Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor Saat OTT, Ini Alasan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak turut menangkap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kalsel, pada Minggu (6/10). KPK saat ini baru menahan enam pihak yang menyandang status tersangka.

Mereka yakni, Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, Yulianti Erlynah (YUL); pengurus rumah tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang fee, Ahmad (AMD); Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB). Selain itu, dua orang pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur beralasan, tidak ikut tertangkapnya Sahbirin Noor dalam operasi senyap itu lantaran pihaknya tidak mengamankan uang dari yang bersangkutan.

“Terkait dengan masalah belum ditangkap. Ya, jadi kita sampaikan bahwa proses operasi tangkap tangannya itu kita kan mengikuti jalannya uang nih, jalannya uang, dari awal ya,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10).

Asep menyatakan, tangkap tangan harus berdasarkan alat bukti. Menurutnya, saat itu KPK hanya menangkap pemberi dan penerimanya.

Baca Juga :  KPK Akan Undang Anies, Prabowo, dan Ganjar Bicara Komitmen Antikorupsi

“Sebagaimana konsep tertangkap tangan salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut, jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut itu yang kita sentuh terlebih dahulu, kita ambil terlebih dahulu,” tegas Asep.

Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan, pihaknya akan memanggil Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebab, hanya tersisa Sahbirin Noor yang belum ditahan.“Nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan,” ucap Ghufron.

Meski demikian, Ghufron tidak menjelaskan lebih lanjut, kapan pihaknya akan memanggil pria yang karib disapa Paman Birin itu. Namun, ia tak segan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) jika Paman Birin tak hadir ke KPK.

Ghufron belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan. Tapi, Paman Birin bakal dijadikan buronan jika mangkir terus.

“Tidak hadir, kita panggil kembali, maka (kalau) tidak hadir lagi akan kita (masukkan ke) DPO (daftar pencarian orang),” cetus Ghfuron.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 12 miliar dan USD 500. Uang itu diamankan terkait fee 5 persen dari pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel.

Baca Juga :  Banding Sriosako Dikabulkan, Umi Mastikah Lakukan Kasasi

Sahbirin Noor bersama empat tersangka yang merupakan penyelenggara di Pemprov Kalsel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara, dua pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang merupakan pemberi pihak swasta disangkakan melangar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(jpc)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak turut menangkap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kalsel, pada Minggu (6/10). KPK saat ini baru menahan enam pihak yang menyandang status tersangka.

Mereka yakni, Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, Yulianti Erlynah (YUL); pengurus rumah tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang fee, Ahmad (AMD); Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB). Selain itu, dua orang pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur beralasan, tidak ikut tertangkapnya Sahbirin Noor dalam operasi senyap itu lantaran pihaknya tidak mengamankan uang dari yang bersangkutan.

“Terkait dengan masalah belum ditangkap. Ya, jadi kita sampaikan bahwa proses operasi tangkap tangannya itu kita kan mengikuti jalannya uang nih, jalannya uang, dari awal ya,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10).

Asep menyatakan, tangkap tangan harus berdasarkan alat bukti. Menurutnya, saat itu KPK hanya menangkap pemberi dan penerimanya.

Baca Juga :  KPK Akan Undang Anies, Prabowo, dan Ganjar Bicara Komitmen Antikorupsi

“Sebagaimana konsep tertangkap tangan salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut, jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut itu yang kita sentuh terlebih dahulu, kita ambil terlebih dahulu,” tegas Asep.

Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan, pihaknya akan memanggil Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebab, hanya tersisa Sahbirin Noor yang belum ditahan.“Nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan,” ucap Ghufron.

Meski demikian, Ghufron tidak menjelaskan lebih lanjut, kapan pihaknya akan memanggil pria yang karib disapa Paman Birin itu. Namun, ia tak segan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) jika Paman Birin tak hadir ke KPK.

Ghufron belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan. Tapi, Paman Birin bakal dijadikan buronan jika mangkir terus.

“Tidak hadir, kita panggil kembali, maka (kalau) tidak hadir lagi akan kita (masukkan ke) DPO (daftar pencarian orang),” cetus Ghfuron.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 12 miliar dan USD 500. Uang itu diamankan terkait fee 5 persen dari pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel.

Baca Juga :  Banding Sriosako Dikabulkan, Umi Mastikah Lakukan Kasasi

Sahbirin Noor bersama empat tersangka yang merupakan penyelenggara di Pemprov Kalsel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara, dua pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang merupakan pemberi pihak swasta disangkakan melangar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/