29.7 C
Jakarta
Tuesday, September 30, 2025

Nekat Curi Uang di Rumah Dinas Polda Kalteng, Pria 24 Tahun Dibekuk Polisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berusia 24 tahun berinisial YA diamankan polisi setelah nekat mencuri uang tunai di Rumah Dinas Polda Kalimantan Tengah, Jalan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Aksi pelaku terbongkar setelah korban menemukan gangguan pada sistem CCTV di rumah dinasnya.

Hasil pengecekan rekaman CCTV memperlihatkan seorang laki-laki masuk ke dalam rumah, merusak kamera pengawas di beberapa titik, lalu membawa kabur sebuah tas berisi uang. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 09.33 WIB, namun baru dilaporkan ke pihak berwajib pada 4 Agustus 2025.

Tim gabungan dari Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Satintelkam, dan Sitekintel Ditintelkam Polda Kalteng langsung mengusut kasus tersebut secara intensif. Pelaku YA, warga Jalan Tjilik Riwut Km. 29, akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Petuk Ketimpun, Jl. Tjilik Riwut Km. 12, pada Selasa (5/8/2025).

Baca Juga :  Sambut HUT RI ke-80, Palangka Raya Siap Merah Putihkan Kota

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah putih beserta STNK atas nama Angga Setiawan, serta uang tunai Rp1.239.000. Kini, YA dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan tengah menjalani proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol M. Rian Permana, mengungkapkan pelaku juga diduga terlibat pencurian lain di wilayah hukum Polresta Palangka Raya yang masih dalam tahap pengembangan.

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, memberikan apresiasi atas keberhasilan timnya.

“Kami mengapresiasi kerja cepat tim Reskrim dalam mengungkap kasus ini. Tindak kriminal seperti ini tidak akan kami toleransi dan akan kami tindak tegas sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengalami hal serupa,” tegas Kapolresta.

Baca Juga :  Diseruduk Sigra, Sopir dan Kenek Truk Hino Tewas

Dengan penangkapan pelaku dan barang bukti, Polresta Palangka Raya menjamin proses hukum berjalan profesional dan transparan. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berusia 24 tahun berinisial YA diamankan polisi setelah nekat mencuri uang tunai di Rumah Dinas Polda Kalimantan Tengah, Jalan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Aksi pelaku terbongkar setelah korban menemukan gangguan pada sistem CCTV di rumah dinasnya.

Hasil pengecekan rekaman CCTV memperlihatkan seorang laki-laki masuk ke dalam rumah, merusak kamera pengawas di beberapa titik, lalu membawa kabur sebuah tas berisi uang. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 09.33 WIB, namun baru dilaporkan ke pihak berwajib pada 4 Agustus 2025.

Tim gabungan dari Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Satintelkam, dan Sitekintel Ditintelkam Polda Kalteng langsung mengusut kasus tersebut secara intensif. Pelaku YA, warga Jalan Tjilik Riwut Km. 29, akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Petuk Ketimpun, Jl. Tjilik Riwut Km. 12, pada Selasa (5/8/2025).

Baca Juga :  Sambut HUT RI ke-80, Palangka Raya Siap Merah Putihkan Kota

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah putih beserta STNK atas nama Angga Setiawan, serta uang tunai Rp1.239.000. Kini, YA dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan tengah menjalani proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol M. Rian Permana, mengungkapkan pelaku juga diduga terlibat pencurian lain di wilayah hukum Polresta Palangka Raya yang masih dalam tahap pengembangan.

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, memberikan apresiasi atas keberhasilan timnya.

“Kami mengapresiasi kerja cepat tim Reskrim dalam mengungkap kasus ini. Tindak kriminal seperti ini tidak akan kami toleransi dan akan kami tindak tegas sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengalami hal serupa,” tegas Kapolresta.

Baca Juga :  Diseruduk Sigra, Sopir dan Kenek Truk Hino Tewas

Dengan penangkapan pelaku dan barang bukti, Polresta Palangka Raya menjamin proses hukum berjalan profesional dan transparan. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru