Narkoba Vape Mulai Merajalela, Pengelola Klub Malam Diminta Tidak Tutup Mata

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepada pegelola klub malam agar tidak menutupi bila ditemukan penggunaan narkoba vape di tempat usahanya. Sanksi secara tegas, termasuk pidana akan diberikan bila terbukti sengaja menutup-nutupi.

Hal itu disampaikan Sahroni menanggapi tindakan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara yang menangkap seorang pria berinisial FS di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, karena kedapatan membawa vape yang mengandung narkotika jenis etomidate. Pengungkapan kasus terjadi berdasarkan laporan dari pengelola klub hiburan malam.

Sahroni menilai, pengelola tempat hiburan malam menunjukan sikap kooperatif dengan melaporkan temuan tersebut. Sehingga, aparat kepolisian bisa membekuk pelaku.

“Ini contoh yang benar dan harus ditiru oleh seluruh pelaku usaha hiburan malam. Kalau menemukan aktivitas mencurigakan atau barang ilegal, laporkan. Jangan tutup mata, apalagi membiarkan,” kata Sahroni, Senin (8/6).

Baca Juga :  Ruko 12 Pintu di Jalan Tjilik Riwut Palangkaraya Berkobar Dini Hari Tadi

Politikus Partai NasDem itu mengingatkan adanya sanksi tegas bagi pelaku hiburan malam yang sengaja menutup-nutupi adanya peredaran narkoba di tempat usahanya. Sanksi bisa berupa penutupan lokasi usaha maupun pidana.

“Kalau ketahuan terjadi kesengajaan atau bahkan keterlibatan, 100% dipastikan lokasi tersebut akan disegel oleh polisi dan Pemprov terkait. Pidananya juga menanti bagi para owner usaha tersebut, seperti yang sudah-sudah,” imbuhnya.

Menurut Sahroni, peredaran cartridge vape narkoba kini menjadi ancaman serius karena mudah diproduksi dan diedarkan secara masif. Oleh karena itu, butuh kerja sama semua pihak untuk memutus mata rantai peredaran.

Electronic money exchangers listing

“Negara saat ini sangat serius memberantas narkoba, khususnya cartridge vape narkotika yang peredarannya semakin masif dan semakin mudah diakses. Jadi semua pihak, baik pelaku usaha, masyarakat, maupun aparat, harus punya komitmen yang sama untuk memutus rantai peredarannya,” tandasnya.(jpc)

Baca Juga :  Pj Bupati Lamandau Sarankan Proses Dugaan Selingkuh Kades ke Inspektorat untuk Diriksus

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepada pegelola klub malam agar tidak menutupi bila ditemukan penggunaan narkoba vape di tempat usahanya. Sanksi secara tegas, termasuk pidana akan diberikan bila terbukti sengaja menutup-nutupi.

Hal itu disampaikan Sahroni menanggapi tindakan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara yang menangkap seorang pria berinisial FS di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, karena kedapatan membawa vape yang mengandung narkotika jenis etomidate. Pengungkapan kasus terjadi berdasarkan laporan dari pengelola klub hiburan malam.

Sahroni menilai, pengelola tempat hiburan malam menunjukan sikap kooperatif dengan melaporkan temuan tersebut. Sehingga, aparat kepolisian bisa membekuk pelaku.

Electronic money exchangers listing

“Ini contoh yang benar dan harus ditiru oleh seluruh pelaku usaha hiburan malam. Kalau menemukan aktivitas mencurigakan atau barang ilegal, laporkan. Jangan tutup mata, apalagi membiarkan,” kata Sahroni, Senin (8/6).

Baca Juga :  Ruko 12 Pintu di Jalan Tjilik Riwut Palangkaraya Berkobar Dini Hari Tadi

Politikus Partai NasDem itu mengingatkan adanya sanksi tegas bagi pelaku hiburan malam yang sengaja menutup-nutupi adanya peredaran narkoba di tempat usahanya. Sanksi bisa berupa penutupan lokasi usaha maupun pidana.

“Kalau ketahuan terjadi kesengajaan atau bahkan keterlibatan, 100% dipastikan lokasi tersebut akan disegel oleh polisi dan Pemprov terkait. Pidananya juga menanti bagi para owner usaha tersebut, seperti yang sudah-sudah,” imbuhnya.

Menurut Sahroni, peredaran cartridge vape narkoba kini menjadi ancaman serius karena mudah diproduksi dan diedarkan secara masif. Oleh karena itu, butuh kerja sama semua pihak untuk memutus mata rantai peredaran.

“Negara saat ini sangat serius memberantas narkoba, khususnya cartridge vape narkotika yang peredarannya semakin masif dan semakin mudah diakses. Jadi semua pihak, baik pelaku usaha, masyarakat, maupun aparat, harus punya komitmen yang sama untuk memutus rantai peredarannya,” tandasnya.(jpc)

Baca Juga :  Pj Bupati Lamandau Sarankan Proses Dugaan Selingkuh Kades ke Inspektorat untuk Diriksus

Terpopuler

Artikel Terbaru