Site icon Prokalteng

Polres Lamandau Ungkap Kasus Pencurian, Dua Pelaku Diamankan di Nanga Bulik

Wakapolres Lamandau, Kompol Permadi, memimpin langsung kegiatan Press Release di Mapolsek Bulik, didampingi Kapolsek Bulik AKP Marjuki, dan Kasat Humas Polres Lamandau Iptu Herman Panjaitan, saat melakukan press release Curat di Mapolsek Bulik. (Foto: Bib/Prokalteng.co)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jajaran Polres Lamandau, melalui Polsek Bulik, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Dua orang pelaku, termasuk satu yang masih di bawah umur, diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan mereka.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, dalam press release yang dipimpin oleh Wakapolres Lamandau, Kompol Permadi, di Mapolsek Bulik, menjelaskan bahwa kejadian pencurian ini terjadi di beberapa lokasi.

Pencurian pertama terjadi pada hari Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah toko sembako di Jalan JC. Rangkap RT. 006, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

“Setelah itu, pada 2 Oktober, terdapat tiga lokasi lain yang berhasil dibobol menggunakan linggis untuk merusak pengunci pintu, termasuk toko sembako, counter servis handphone, dan toko pakaian di wilayah Nanga Bulik, sehingga total terdapat empat tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Kompol Permadi, Senin (7/10/2024).

Wakapolres menambahkan, setelah menerima laporan, Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Bulik dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lamandau segera melakukan penyelidikan.

“Dua tersangka bernama Ag dan Fn (anak di bawah umur) yang merupakan warga Nanga Bulik telah teridentifikasi. Pada hari Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, kami berhasil menemukan identitas mereka beserta barang bukti yang ada di tangan tersangka,” tuturnya.

Kedua pelaku diketahui telah melakukan pencurian di beberapa tempat, menyebabkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp 15 juta.

“Salah satu tersangka adalah residivis yang sudah beberapa kali terlibat dalam kasus pencurian dan penganiayaan. Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap mereka setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Salah satu tersangka yang masih di bawah umur berperan sebagai pengawas situasi saat aksi pencurian berlangsung. Menurut pengakuan mereka, tindakan kriminal ini dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan dan uang untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses hukum dan terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 129 bungkus rokok merek Sampoerna Mild dan barang lainnya yang diambil dari salah satu toko yang mereka bobol. Kejadian ini dilaporkan terjadi dalam beberapa kesempatan terpisah di berbagai toko dan kios di sekitar Nanga Bulik. (bib)

Exit mobile version