PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Aksi pencurian HP kembali terjadi di Palangka Raya. Seorang pria berinisial BD (44) diciduk polisi setelah diduga mengambil ponsel milik orang lain yang terjatuh di jalan.
Lokasinya di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 8, tepat di depan Dealer Daihatsu, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Korbannya, Reza Wiratama Vidyapala (29), melaporkan insiden itu pada 16 Mei 2025. Ia kehilangan ponsel saat berkendara sepeda motor, tepatnya pada Jumat 9 Mei 2025. Tanpa sadar, perangkat komunikasi yang terselip di saku celana terlepas dan jatuh ke jalan.
“Korban sempat diberitahu oleh seseorang bahwa handphonenya terjatuh, namun setelah kembali ke lokasi, handphone itu sudah tidak ditemukan,” terang Kasatreskrim Kompol M. Rian Permana, Rabu (6/8/2025).
Barang yang lenyap adalah Redmi Note 12 berwarna Mint Green. HP itu memiliki dua nomor IMEI: 863359061308660 dan 863359061308678. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 2.799.000.
Setelah laporan diterima, tim Subnit Lidik Jatanras Satreskrim bersama Sat Intelkam bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengarah pada BD, warga Jalan Tjilik Riwut Km. 7,8. Polisi mengamankannya di Jalan Mekar Sari, Kelurahan Bukit Tunggal.
“Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan. Kami akan terus melakukan pendalaman guna proses penyidikan,” tambah Rian.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Jatanras. BD dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, memberi apresiasi kepada tim yang terlibat. Ia mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dan mendorong kerja sama dengan aparat dalam menjaga situasi kondusif. (jef)