PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Warga Jalan Veteran IV, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, dibuat resah oleh suara musik Dj yang berlangsung hingga larut malam tanpa izin keramaian, Minggu (5/10/2025).
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Panarung, Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, Aiptu Edi P. segera turun ke lokasi melakukan mediasi bersama Ketua RT 07 RW 10 Nanang dan anggota Linmas setempat.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengatakan, tindakan cepat yang dilakukan petugas merupakan bentuk kehadiran Polri dalam menindaklanjuti keluhan warga secara persuasif dan humanis.
“Bhabinkamtibmas mengingatkan penyelenggara agar setiap kegiatan hiburan malam wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan,” ujarnya.
Selain memberikan imbauan, petugas juga mengajak warga menjaga toleransi dan saling menghormati agar situasi tetap kondusif. Penyelenggara acara menerima teguran tersebut dan berkomitmen mematuhi aturan untuk kegiatan mendatang.
Langkah cepat aparat disambut positif oleh warga sekitar yang mengapresiasi kehadiran Polri dalam menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. (jef)