32.5 C
Jakarta
Monday, October 6, 2025

Gelapkan Rp203 Juta, Kepala Toko di Nanga Bulik Terancam 2 Tahun Bui

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Seorang kepala toko PT Dunia Tani Mandiri di Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, terjerat kasus penggelapan uang perusahaan. Ia diduga menilap hasil penjualan pupuk senilai Rp203 juta dan kini menghadapi tuntutan dua tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar menyatakan, terdakwa Muhammad Samsul Ma Arif terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (6/10/2025).

“Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jovanka usai persidangan.

Baca Juga :  Bangun Silaturahmi dan Wisata, Bupati Lamandau Tinjau Dua Desa di Delang

Dari hasil penyidikan, terdakwa diketahui tidak menyetorkan seluruh hasil penjualan pupuk kepada perusahaan. Uang itu justru digunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi online. Modusnya, terdakwa memberikan nomor rekening pribadi kepada pembeli untuk menampung pembayaran.

“Dana yang masuk ke rekening pribadi tidak seluruhnya disetorkan ke perusahaan. Tindakan itu jelas menimbulkan kerugian besar bagi PT Dunia Tani Mandiri,” ungkap JPU.

Kasus tersebut terbongkar setelah tim audit internal perusahaan menemukan selisih antara stok barang dan catatan sistem pada 2 Mei 2025. Pemeriksaan mendalam pun mengungkap praktik penggelapan yang dilakukan selama Januari hingga April 2025.

Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp203.266.463. “Kerugian ini berdampak pada operasional perusahaan dan kepercayaan terhadap pengelola toko,” kata Jovanka.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual di UPR Dihentikan, Alasannya Tidak Cukup Bukti

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan dan integritas dalam dunia bisnis lokal. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Seorang kepala toko PT Dunia Tani Mandiri di Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, terjerat kasus penggelapan uang perusahaan. Ia diduga menilap hasil penjualan pupuk senilai Rp203 juta dan kini menghadapi tuntutan dua tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar menyatakan, terdakwa Muhammad Samsul Ma Arif terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (6/10/2025).

“Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jovanka usai persidangan.

Baca Juga :  Bangun Silaturahmi dan Wisata, Bupati Lamandau Tinjau Dua Desa di Delang

Dari hasil penyidikan, terdakwa diketahui tidak menyetorkan seluruh hasil penjualan pupuk kepada perusahaan. Uang itu justru digunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi online. Modusnya, terdakwa memberikan nomor rekening pribadi kepada pembeli untuk menampung pembayaran.

“Dana yang masuk ke rekening pribadi tidak seluruhnya disetorkan ke perusahaan. Tindakan itu jelas menimbulkan kerugian besar bagi PT Dunia Tani Mandiri,” ungkap JPU.

Kasus tersebut terbongkar setelah tim audit internal perusahaan menemukan selisih antara stok barang dan catatan sistem pada 2 Mei 2025. Pemeriksaan mendalam pun mengungkap praktik penggelapan yang dilakukan selama Januari hingga April 2025.

Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp203.266.463. “Kerugian ini berdampak pada operasional perusahaan dan kepercayaan terhadap pengelola toko,” kata Jovanka.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual di UPR Dihentikan, Alasannya Tidak Cukup Bukti

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan dan integritas dalam dunia bisnis lokal. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru