PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Fakta baru terungkap.Dari hasil pemeriksaan tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (perampokan) modus pecah kaca mobil di Pangkalan Bun.
Para pelaku ternyata merupakan jaringan lintas provinsi yang beraksi tidak hanya di Kalimantan Tengah, tetapi juga di sejumlah provinsi lain di Pulau Kalimantan, bahkan hingga Sumatera.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa, pada Sabtu, 6 September 2025, mengungkapkan bahwa kelompok ini memiliki pola pergerakan yang berpindah-pindah dan tidak menetap di satu tempat.
“Para tersangka ini berpindah ke daerah yang bisa dijadikan sasaran. Modus mereka adalah mencari korban yang baru saja mengambil uang dari bank, kemudian dibagi menjadi 2 tim,” jelas Kapolres.
Tim pertama bertugas memantau aktivitas di dalam bank untuk melihat siapa yang melakukan transaksi besar. Setelah target ditentukan, tim kedua membuntuti korban hingga berhenti di suatu lokasi.
“Saat korban lengah, mereka memecahkan kaca mobil dengan pecahan busi, lalu mengambil uang yang disimpan di dalam mobil,” lanjut Kapolres.
Modus serupa telah dilakukan para tersangka di berbagai daerah, termasuk di Tenggarong (Kalimantan Timur), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), hingga Singkawang (Kalimantan Barat). Bahkan, beberapa di antara mereka sudah pernah tertangkap dengan modus yang sama.
“Hampir di seluruh provinsi di Kalimantan ada TKP mereka. Bahkan ada diantara mereka yang sudah pernah tertangkap dengan modus sama,” tegas Kapolres.
Para pelaku ini ternyata bukan warga asli Pulau Kalimantan, melainkan berasal dari Sumatera. Saat penangkapan, terungkap bahwa ada beberapa TKP lain di provinsi lain, yang menunjukkan bahwa mereka adalah pemain antar pulau.
Dengan terbongkarnya jaringan ini, Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan setelah bertransaksi di bank.
“Kami sarankan masyarakat yang membawa uang dalam jumlah besar agar meminta pengawalan kepolisian. Ini penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa,” imbaunya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, yang akan terus berupaya untuk memberantas aksi kejahatan lintas provinsi demi menciptakan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat. (bib)