PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang praperadilan kasus Universitas Palangka Raya (UPR) kembali memunculkan fakta baru. Penyitaan 15 boks dokumen oleh penyidik diduga cacat prosedur karena tidak disertai berita acara penyitaan, hanya dicantumkan dalam berita acara penggeledahan.
Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan, Senin (6/4/26), saat pihak termohon (JPU) menghadirkan saksi dari Kelurahan dan Satuan Pengawas Internal (SPI) UPR. Keterangan saksi justru menguatkan dugaan pelanggaran prosedur hukum.
Kuasa hukum pemohon, Jeplin M. Sianturi, menyebut saksi dari SPI UPR secara jelas menerangkan adanya dokumen yang diambil penyidik, namun hingga kini belum dikembalikan dan tanpa dasar berita acara penyitaan.
“Pengambilan dokumen itu tidak disertai berita acara penyitaan. Di berita acara penggeledahan malah disebutkan 15 boks itu sebagai barang bukti. Ini yang keliru,” ujarnya kepada awak media.
Ia menegaskan, dalam KUHAP terdapat perbedaan mendasar antara penggeledahan dan penyitaan.
“Hukum acara pidana jelas, barang bukti itu diperoleh lewat proses penyitaan, bukan sekadar penggeledahan,” tegasnya.
Saksi lurah yang dihadirkan JPU juga membenarkan adanya pengambilan 15 boks dokumen dari kediaman pemohon pada Rabu (4/2/24). Namun, saksi mengaku menolak menandatangani dokumen karena menganggap itu menjadi kewenangan Ketua RT setempat.
Jeplin menilai, keterangan para saksi justru memperkuat dalil gugatan pihaknya.
“Dari keterangan saksi tadi, kami semakin yakin. Dokumen diambil tanpa berita acara penyitaan, bahkan ada yang sampai sekarang belum dikembalikan. Itu dokumen milik universitas,” pungkasnya.
Sidang praperadilan akan berlanjut Selasa (7/4/26) dengan agenda penyampaian kesimpulan, sebelum majelis hakim membacakan putusan pada Rabu. (her)


