31.9 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Gara-Gara Alat Pancing, Pria di Palangka Raya Dilaporkan ke Polisi

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Perselisihan terkait alat pancing menyeret seorang pria berinisial Y (38) ke ranah hukum. Kasus ini mencuat setelah warga Jalan Pasir Panjang, Gang Riski, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, melaporkan dugaan pengambilan alat pancing secara sepihak.

Laporan masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Sabangau yang kemudian memediasi kedua pihak di kantor kepolisian. Mediasi dipimpin personel piket Regu I, yakni Aiptu Cecep Suryana, Aiptu Supriyanto, Aiptu Edi Gunawan, dan Aipda Panji.

“Kedua belah pihak, yakni pelapor atas nama Hery Soecahyo (48) dan terlapor Y (38), turut hadir bersama perwakilan keluarga masing-masing,” ujar Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq.

Baca Juga :  Tragis! 4 Anak Tewas Diduga Dikunci di Kamar Mandi oleh Ayahnya

“Permasalahan bermula dari laporan Hery Soecahyo yang kehilangan alat pancing (kerekan) miliknya pada 26 Maret 2025 lalu. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa barang tersebut diambil oleh anak dari terlapor,” ujarnya.

Langkah mediasi ini menjadi bentuk pelayanan Polri dalam menyelesaikan sengketa warga dengan pendekatan kekeluargaan. Kedua belah pihak difasilitasi untuk mencapai kesepahaman bersama.

“Dari hasil mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tanpa proses hukum, dan dituangkan dalam surat kesepakatan damai yang disaksikan langsung oleh petugas,” tandasnya. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Perselisihan terkait alat pancing menyeret seorang pria berinisial Y (38) ke ranah hukum. Kasus ini mencuat setelah warga Jalan Pasir Panjang, Gang Riski, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, melaporkan dugaan pengambilan alat pancing secara sepihak.

Laporan masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Sabangau yang kemudian memediasi kedua pihak di kantor kepolisian. Mediasi dipimpin personel piket Regu I, yakni Aiptu Cecep Suryana, Aiptu Supriyanto, Aiptu Edi Gunawan, dan Aipda Panji.

“Kedua belah pihak, yakni pelapor atas nama Hery Soecahyo (48) dan terlapor Y (38), turut hadir bersama perwakilan keluarga masing-masing,” ujar Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq.

Baca Juga :  Tragis! 4 Anak Tewas Diduga Dikunci di Kamar Mandi oleh Ayahnya

“Permasalahan bermula dari laporan Hery Soecahyo yang kehilangan alat pancing (kerekan) miliknya pada 26 Maret 2025 lalu. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa barang tersebut diambil oleh anak dari terlapor,” ujarnya.

Langkah mediasi ini menjadi bentuk pelayanan Polri dalam menyelesaikan sengketa warga dengan pendekatan kekeluargaan. Kedua belah pihak difasilitasi untuk mencapai kesepahaman bersama.

“Dari hasil mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tanpa proses hukum, dan dituangkan dalam surat kesepakatan damai yang disaksikan langsung oleh petugas,” tandasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru