Site icon Prokalteng

Sidang Perdana Kasus Penembakan Warga, Eks Polisi Mengaku Menyesal

Terdakwa Anton usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis (6/3). (Jefrie/Prokalteng.co)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang perdana kasus penembakan yang melibatkan mantan anggota kepolisian digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (6/3/2025). Dalam persidangan, terdakwa Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan atas insiden yang menewaskan seorang warga.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Anton hadir mengenakan kopiah hitam dan baju tahanan kejaksaan. Ia didampingi pengacaranya, Suriansyah Halim, yang menegaskan bahwa kliennya memang melakukan penembakan, namun motif awal peristiwa tersebut perlu diluruskan.

“Terkait penembakan ini, klien saya mengakui perbuatannya. Namun yang perlu kami luruskan adalah bagaimana awal mula kejadian ini terjadi,” ujar Halim.

Menurutnya, Anton tidak memiliki niat untuk mencuri mobil korban. Ia bersama tersangka lain, Muhammad Haryono (MH), awalnya hanya ingin memanfaatkan aplikasi E-Tilang untuk mencari kendaraan yang terindikasi bermasalah dan meminta uang damai di tempat.

“Mereka menggunakan aplikasi E-Tilang dan menemukan mobil korban tidak sesuai spesifikasi. Awalnya, hanya ingin meminta uang damai,” jelas Halim.

Namun, situasi berujung cekcok hingga berakhir dengan penembakan. Setelah insiden terjadi, mereka sepakat menghilangkan barang bukti, termasuk dengan menjual mobil korban.

“Penjualan mobil itu dilakukan setelah kejadian, bukan karena niat mencuri sejak awal. Ini yang akan kami luruskan dalam persidangan,” tutupnya. (jef)

Exit mobile version