PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda H Shamsudin, SHI.,M.H atau kerap disapa Cak Sam telah menangani kasus laporan mantan pacar pada bulan Januari 2023 sebanyak 9 kasus, bulan Februari 2023 sebanyak 12 kasus, dan awal bulan Maret 2023 sebanyak 5 kasus.
”Mayoritas laporan mantan pacar ini dari kaum milenial (anak muda), dengan berbagai permasalahan konflik,”tuturnya kepada prokalteng.co, Senin (6/3/2023).
Cak Sam juga mengatakan bahwa yang sering melakukan pelaporan itu dari kaum perempuan yang terbanyak. Laporannya melalui sosial media, via WhatsApp, bahkan langsung datang ke kantor Humas Polda Kalteng.
”Akibat permasalahan habis putus cinta, berujung laporan ke kepolisian,”katanya.
Selain itu, Cak Sam juga mengutarakan pihaknya juga menangani kasus laporan mantan suami-istri. Dengan permasalahan tidak dinafkahi, perebutan harta warisan, bahkan orang ketiga (selingkuh, Red).
”Mayoritas untuk usianya yang melapor sekitar di bawah 40 tahun laki-laki atau perempuan, untuk menangani hal tersebut saya dibantu juga bersama teman-teman dari Humas Polda. Namun, apabila berhadapan langsung dengan klien saya sendiri,”ujarnya.
Reporter: Marini
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda H Shamsudin, SHI.,M.H atau kerap disapa Cak Sam telah menangani kasus laporan mantan pacar pada bulan Januari 2023 sebanyak 9 kasus, bulan Februari 2023 sebanyak 12 kasus, dan awal bulan Maret 2023 sebanyak 5 kasus.
”Mayoritas laporan mantan pacar ini dari kaum milenial (anak muda), dengan berbagai permasalahan konflik,”tuturnya kepada prokalteng.co, Senin (6/3/2023).
Cak Sam juga mengatakan bahwa yang sering melakukan pelaporan itu dari kaum perempuan yang terbanyak. Laporannya melalui sosial media, via WhatsApp, bahkan langsung datang ke kantor Humas Polda Kalteng.
”Akibat permasalahan habis putus cinta, berujung laporan ke kepolisian,”katanya.
Selain itu, Cak Sam juga mengutarakan pihaknya juga menangani kasus laporan mantan suami-istri. Dengan permasalahan tidak dinafkahi, perebutan harta warisan, bahkan orang ketiga (selingkuh, Red).
”Mayoritas untuk usianya yang melapor sekitar di bawah 40 tahun laki-laki atau perempuan, untuk menangani hal tersebut saya dibantu juga bersama teman-teman dari Humas Polda. Namun, apabila berhadapan langsung dengan klien saya sendiri,”ujarnya.
Reporter: Marini