25.8 C
Jakarta
Wednesday, February 25, 2026

KPK Resmi Tetapkan 6 Tersangka dari OTT Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di DJBC

KPK Resmi Tetapkan 6 Tersangka dari OTT Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di DJBC

KPK umumkan 6 tersangka dalam OTT di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Kamis (5/2). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, pada Rabu (5/2).

Keenam tersangka itu antara lain, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC), Orlando Hamonangan.

Kemudian, pemilik PT Blueray (BR), Jhon Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; dan Manager Operasional PT BR, Dedy Kurniawan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Wujudkan Birokrasi Bersih yang Bebas dari KKN

Dalam operasi senyap itu, lanjut Asep, KPK mengamankan uang senilai Rp 40,5 miliar. Uang puluhan miliar itu diamankan tim penindakan KPK dari kediaman Rizal, Orlando Hamonangan, dan kantor PT BR.

Asep merinci, uang puluhan miliar itu di antaranya berbentuk pecahan rupiah, mata uang asing hingga berbentuk logam mulia. Adapun, barang bukti uang itu yakni, uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar; uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900.

Selanjutnya, uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta; uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000; Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

“Diduga terkait dengan tindak

Baca Juga :  Anaknya Alami KDRT Hingga Keguguran, Orang Tua Korban Minta Keadilan ke Polisi

pidana ini, total senilai Rp 40,5 miliar,” ungkap Asep.

Lembaga antirasuah langsung menjebloskan lima tersangka ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan terhitung sejak 5 Januari hingga 20 Februari 2026.

“Sementara terhadap tersangka Jhon Field, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando selaku penerima

disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando juga disangkakan

melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. (jpc)

KPK Resmi Tetapkan 6 Tersangka dari OTT Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di DJBC

KPK umumkan 6 tersangka dalam OTT di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Kamis (5/2). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

 

Electronic money exchangers listing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, pada Rabu (5/2).

Keenam tersangka itu antara lain, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC), Orlando Hamonangan.

Kemudian, pemilik PT Blueray (BR), Jhon Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; dan Manager Operasional PT BR, Dedy Kurniawan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2).

Baca Juga :  Wujudkan Birokrasi Bersih yang Bebas dari KKN

Dalam operasi senyap itu, lanjut Asep, KPK mengamankan uang senilai Rp 40,5 miliar. Uang puluhan miliar itu diamankan tim penindakan KPK dari kediaman Rizal, Orlando Hamonangan, dan kantor PT BR.

Asep merinci, uang puluhan miliar itu di antaranya berbentuk pecahan rupiah, mata uang asing hingga berbentuk logam mulia. Adapun, barang bukti uang itu yakni, uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar; uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900.

Selanjutnya, uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta; uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000; Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

“Diduga terkait dengan tindak

Baca Juga :  Anaknya Alami KDRT Hingga Keguguran, Orang Tua Korban Minta Keadilan ke Polisi

pidana ini, total senilai Rp 40,5 miliar,” ungkap Asep.

Lembaga antirasuah langsung menjebloskan lima tersangka ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan terhitung sejak 5 Januari hingga 20 Februari 2026.

“Sementara terhadap tersangka Jhon Field, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando selaku penerima

disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando juga disangkakan

melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. (jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru