31.9 C
Jakarta
Tuesday, August 5, 2025

Amnesti Presiden untuk Napi Kalteng, Ini Daftar Lengkapnya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Lima narapidana di Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi mendapat amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 menjadi dasar pembebasan mereka, yang tersangkut kasus narkoba, perdagangan orang, hingga pemalsuan surat.

Amnesti ini bukan sekadar pengampunan. Ia hadir sebagai bagian dari wajah negara yang tak melulu menghukum, tapi juga memberi ruang bagi perubahan. Negara datang bukan hanya dengan pasal dan pidana, tetapi juga harapan bagi mereka yang telah menunjukkan itikad baik selama menjalani masa hukuman.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, mengungkapkan lima narapidana yang menerima amnesti. Di antaranya Rafiannor Bin Hendri Kasmiansyah, terpidana kasus narkotika Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan pidana dua tahun.

Baca Juga :  Eliyas Pikal Masuk DPO, 108,76 Gram Narkoba Jenis Sabu Berhasil Disita

Kemudian Fery Prasetya, yang juga tersandung pasal serupa dengan hukuman dua tahun enam bulan. Pitna Wati Binti Tino, dihukum tiga tahun dalam perkara perdagangan orang berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007. Lalu Muhammad Syafi’i Bin Zailani, pidana satu tahun enam bulan atas pelanggaran Pasal 127 ayat (1).

Terakhir, Madi Goening Sius Bin Goening Sius, divonis lima tahun karena pemalsuan surat dan pemindahtanganan hak atas tanah.

“Pemberian amnesti ini tidak hanya bentuk penghormatan terhadap hak Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga wujud nyata hadirnya negara dalam proses pembinaan dan pemulihan sosial,” tegas I Putu Murdiana, Selasa (5/8).

Baca Juga :  Terdakwa Sebut Dakwaan JPU Menyesatkan

Ia juga menekankan bahwa pembebasan ini harus menjadi pemicu semangat bagi seluruh Warga Binaan untuk terus bersikap baik dan mengikuti setiap program pembinaan.

“Ini menunjukkan keseriusan kita dalam memastikan proses pelaksanaan kebijakan strategis berjalan secara akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Lima narapidana di Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi mendapat amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 menjadi dasar pembebasan mereka, yang tersangkut kasus narkoba, perdagangan orang, hingga pemalsuan surat.

Amnesti ini bukan sekadar pengampunan. Ia hadir sebagai bagian dari wajah negara yang tak melulu menghukum, tapi juga memberi ruang bagi perubahan. Negara datang bukan hanya dengan pasal dan pidana, tetapi juga harapan bagi mereka yang telah menunjukkan itikad baik selama menjalani masa hukuman.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, mengungkapkan lima narapidana yang menerima amnesti. Di antaranya Rafiannor Bin Hendri Kasmiansyah, terpidana kasus narkotika Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan pidana dua tahun.

Baca Juga :  Eliyas Pikal Masuk DPO, 108,76 Gram Narkoba Jenis Sabu Berhasil Disita

Kemudian Fery Prasetya, yang juga tersandung pasal serupa dengan hukuman dua tahun enam bulan. Pitna Wati Binti Tino, dihukum tiga tahun dalam perkara perdagangan orang berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007. Lalu Muhammad Syafi’i Bin Zailani, pidana satu tahun enam bulan atas pelanggaran Pasal 127 ayat (1).

Terakhir, Madi Goening Sius Bin Goening Sius, divonis lima tahun karena pemalsuan surat dan pemindahtanganan hak atas tanah.

“Pemberian amnesti ini tidak hanya bentuk penghormatan terhadap hak Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga wujud nyata hadirnya negara dalam proses pembinaan dan pemulihan sosial,” tegas I Putu Murdiana, Selasa (5/8).

Baca Juga :  Terdakwa Sebut Dakwaan JPU Menyesatkan

Ia juga menekankan bahwa pembebasan ini harus menjadi pemicu semangat bagi seluruh Warga Binaan untuk terus bersikap baik dan mengikuti setiap program pembinaan.

“Ini menunjukkan keseriusan kita dalam memastikan proses pelaksanaan kebijakan strategis berjalan secara akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/