NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Aldi Riyanto, pelaku spesialis pencurian tabung gas Liquefied Petroleum Gas (Elpiji) yang meresahkan masyarakat Kabupaten Lamandau, dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Muhammad Afif Hidayatulloh menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian berulang, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
“Diketahui bahwa Aldi merupakan pelaku pencurian spesialis tabung gas Elpiji di berbagai warung di Kabupaten Lamandau yang sempat meresahkan masyarakat. Ia sering berpura-pura sebagai pelanggan warung dan memanfaatkan kelengahan pemilik warung untuk mencuri tabung gas Elpiji yang dijual,” jelas JPU, Senin (5/8) di Nanga Bulik.
Afif mengungkapkan bahwa Aldi telah melakukan pencurian berkali-kali, sehingga korbannya cukup banyak. Kejadian pertama terjadi pada Oktober 2023, saat Aldi berangkat ke warung milik Samadi di Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, dengan sepeda motor Honda Beat warna merah putih. Ia berpura-pura membeli Freshcare dan saat pemilik warung tidak menyediakan warna yang dicari, Aldi berpura-pura menelpon, lalu mencuri 2 buah tabung gas Elpiji ukuran 5 kg dari depan warung. Tabung-tabung tersebut kemudian dijual dengan harga Rp. 300.000,- per tabung.
Kecanduan untuk mencuri, Aldi melanjutkan aksinya ke lokasi lain. Pada Selasa, 19 Maret 2024, sekitar jam 12.00 WIB, ia menuju warung milik Derita Sihombing di Jalan A. Yani, Kelurahan Nanga Bulik. Setelah bertanya tentang stok gas 3 kg dan diberitahu kosong, Aldi pergi. Namun, pada Kamis, 21 Maret 2024, saat Derita memeriksa tabung Elpiji yang dijualnya, ia menemukan 4 tabung ukuran 5 kg hilang dan melihat dalam rekaman CCTV bahwa Aldi adalah pelakunya.
Pada Kamis, 28 Maret 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, Aldi pergi ke warung milik Tutik di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan. Ia berpura-pura membeli es batu dan saat pemilik warung lengah, Aldi mencuri 4 buah tabung gas Elpiji ukuran 3 kg. Tabung-tabung tersebut dijual dengan harga Rp. 220.000,- per tabung.
Pemilik warung yang kesal memviralkan pencurian tersebut di media sosial, dan banyak komentar yang menyebutkan bahwa aksi pencurian tabung gas sedang marak. Meski sudah viral, Aldi masih nekat melakukan pencurian pada Minggu, 07 April 2024. Ia pergi ke warung milik Ahmad Saini di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, berpura-pura membeli es batu. Ketika pemilik warung lengah, Aldi mencuri 4 buah tabung gas ukuran 3 kg yang berada di depan warung dan melarikan diri. Tabung-tabung tersebut dijual dengan harga Rp. 220.000,- per tabung.
“Karena perbuatannya sangat meresahkan masyarakat dan merugikan banyak pemilik warung, pihak kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” pungkas JPU. (bib)