PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Aparat penegak hukum terus bertindak dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Begitu pun yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rakumpit, Polresta Palangkaraya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Sadis Model Abby
Setelah menerima laporan warga, kesatuan di bawah pimpinan Ipda Joko Susilo itu, langsung menanggapi. Bertempat di Jalan Tumbang Talaken Km. 64 Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangkaraya, petugas menggelar sejumlah rangkaian penyelidikan.
BACA JUGA: BNNP Kalteng Amankan Tiga Pengedar Sabu Jaringan Kalbar
“Sebelum penyelidikan ini dilakukan, kami menunjukan surat perintah kepada terduga pelaku berinisial Ha (49),” katanya, Sabtu (5/8/2023).
BACA JUGA: BNN Tangkap 3 Tersangka, Amankan 9,2 Kilogram Sabu Jaringan Luar Negeri
“Dengan disaksikan para saksi, kami lantas menggelar rangkaian pemeriksaan badan maupun sepeda motor yang dipergunakan. Dalam pemeriksaan ini, kami menemukan 2 paket sabu,” ujarnya.
BACA JUGA: Hendak Edarkan Sabu, Pria Ini Dicokok Satresnarkoba
Ipda Joko menjelaskan, selain sabu dengan berat kotor 7,62 gram, pihaknya juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Sonic dengan Nopol KH 6487 YB, dan 1 HP merk Samsung. Atas temuan sabu berikut barang bukti lainnya itu, pelaku berinisial Ha akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor tahun tentang Narkotika.
“Pasal ini maksimal 20 tahun kurungan,”ujarnya. (hfz/hnd)