PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus pembunuhan berencana terhadap Nurmaliza kembali bergulir ke babak krusial. Terdakwa Alvaro Jordan resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Palangka Raya dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Menanggapi langkah hukum tersebut, praktisi hukum Kartika menegaskan bahwa kasasi merupakan hak konstitusional setiap terdakwa. Namun, ia mengingatkan bahwa Mahkamah Agung kini menjadi tumpuan terakhir keluarga korban dalam mencari keadilan.
“Pengajuan kasasi adalah hak terdakwa, baik diajukan sendiri maupun melalui kuasa hukum,” kata Kartika saat dihubungi Prokalteng.co, Kamis (5/2/2026).
Ketua DPC Peradi itu berharap majelis hakim di tingkat kasasi benar-benar mempertimbangkan rasa keadilan dan nurani dalam memeriksa perkara tersebut. Ia menyebut, kejahatan yang dilakukan terdakwa memiliki dampak kemanusiaan yang sangat berat.
“Kami berharap Yang Mulia Hakim di Mahkamah Agung dapat melihat perkara ini secara jernih dan objektif. Korban dalam kasus ini bukan hanya satu, tetapi dua nyawa,” tegasnya.
Kartika menilai, vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama dan dikuatkan di tingkat banding sudah proporsional dan mencerminkan keadilan bagi keluarga korban maupun masyarakat.
“Putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya sudah sangat tepat,” ujarnya.
Ia juga mewanti-wanti agar putusan di tingkat kasasi tidak justru melukai rasa keadilan dengan meringankan hukuman terdakwa.
“Kalaupun Mahkamah Agung memiliki pandangan berbeda, kami berharap putusan tersebut tidak lebih ringan dari yang sudah ada. Itu harapan kami sebagai perwakilan keluarga korban,” pungkas Kartika.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebelumnya telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Alvaro Jordan atas pembunuhan berencana terhadap Nurmaliza. Kini, putusan akhir perkara tersebut berada di tangan Mahkamah Agung. (her)


