30.7 C
Jakarta
Thursday, January 8, 2026

Tebas Buruh Harian Pakai Parang, Pelaku Tak Berkutik saat Diringkus Polisi

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO– Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas meringkus U alias Bangke (37), pelaku penganiayaan berat terhadap seorang warga Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat. Pelaku ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Sabtu (3/1) sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban bernama Ramadi (29), buruh harian lepas mengalami luka berat di bagian wajah dan punggung akibat sabetan senjata tajam. Peristiwa berdarah itu terjadi di depan rumah Ketua RT 03 Desa Saka Tamiang, Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan, penganiayaan bermula saat pelaku merasa terancam. Pelaku kemudian mengambil parang dan menyerang korban sebanyak dua kali.

Baca Juga :  Nah Loh! Kemendagri Libatkan Polri Cari Gubernur Kalsel yang Kabur dari KPK

“Korban mengalami luka robek pada wajah dan luka di punggung. Setelah kejadian, korban dilarikan ke RSUD dr. Soemarno Sosroatmodjo untuk mendapatkan perawatan,” kata AKP Rizki.

Kasus tersebut dilaporkan oleh adik korban, Sri Devi (22), setelah mendapat informasi dari ibu kandungnya. Berdasarkan keterangan korban, pelaku menyerang menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka berat.

Pelaku berhasil ditangkap setelah tim Resmob melakukan penyelidikan intensif. Namun, senjata tajam yang digunakan diketahui telah dibuang ke DAS Kapuas dan masih dalam pencarian petugas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (art)

Baca Juga :  Pendaftaran Akpol Telah Dibuka, Ayo Mendaftar

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO– Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas meringkus U alias Bangke (37), pelaku penganiayaan berat terhadap seorang warga Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat. Pelaku ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Sabtu (3/1) sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban bernama Ramadi (29), buruh harian lepas mengalami luka berat di bagian wajah dan punggung akibat sabetan senjata tajam. Peristiwa berdarah itu terjadi di depan rumah Ketua RT 03 Desa Saka Tamiang, Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan, penganiayaan bermula saat pelaku merasa terancam. Pelaku kemudian mengambil parang dan menyerang korban sebanyak dua kali.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Nah Loh! Kemendagri Libatkan Polri Cari Gubernur Kalsel yang Kabur dari KPK

“Korban mengalami luka robek pada wajah dan luka di punggung. Setelah kejadian, korban dilarikan ke RSUD dr. Soemarno Sosroatmodjo untuk mendapatkan perawatan,” kata AKP Rizki.

Kasus tersebut dilaporkan oleh adik korban, Sri Devi (22), setelah mendapat informasi dari ibu kandungnya. Berdasarkan keterangan korban, pelaku menyerang menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka berat.

Pelaku berhasil ditangkap setelah tim Resmob melakukan penyelidikan intensif. Namun, senjata tajam yang digunakan diketahui telah dibuang ke DAS Kapuas dan masih dalam pencarian petugas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (art)

Baca Juga :  Pendaftaran Akpol Telah Dibuka, Ayo Mendaftar

Terpopuler

Artikel Terbaru