29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Kasus Korupsi PDAM Kapuas, Giliran Agus Cahyono Bacakan Duplik

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus korupsi  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas yang menyeret Agus Cahyono  yang menduduki jabatan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Perencanaan dari tahun 2014-2018 digelar di Pengadilan Tipikor  Kota Palangka Raya,Selasa (4/1).

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Alfon selaku Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya melalui video konferensi. Dalam agenda tersebut, Terdakwa Agus Cahyono melalui kuasa hukumnya menyampaikan duplik atas replik dari Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa Agus Cahyono melalui kuasa hukumnya, Chandra Putra saat ditemui prokalteng usai sidang mengatakan bahwa dalam penyampaian duplik tersebut, pihaknya tetap kepada nota pleidoi pembelaan yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya.

“Jadi misal tidak ada putusan dari hakim yang membebaskan terdakwanya, paling tidak sepertiga lah dari tuntutan yang Jaksa minta,”kata kuasa hukum Agus Cahyono, Chandra Putra.

Baca Juga :  Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi SPT, Kades Dadahup Ajukan Eksepsi

Pada sidang yang digelar Kamis (30/12) lalu, dalam pembacaaan salah satu dari isi replik tersebut yang dibacakan JPU,  disampaikan pihaknya sebagai penuntut umum harus mengutamakan akibat dari perbuatan terdakwa. Menurutnya, akibat dari perbuatan terdakwa dalam perkara belanja modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas dari tahun 2016 sampai 2018,telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 7.418.444.650.

“Sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : SR-2957/PW15/5/2020 tanggal 1 Desember 2020” ungkap JPU.

JPU menilai dari surat dakwaan maupun surat tuntutan sudah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang ada pada persidangan.JPU juga menyebutkan pihaknya dapat menilai secara jelas  terdakwa menyesali atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga dapat membuktikan terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Dua Orang di Kapuas Kehilangan Nyawa usai Bentrok

“Oleh karena itu,kami minta kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan Terdakwa Agus Cahyono sesuai dengan surat tuntutan umum yang sebagaimana telah dibacakan dalam sidang hari Kamis 9 Desember 2021”pungkasnya.

Sebelumnya JPU menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa agar dituntut penjara selama 8 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp.500.000.0000 . Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka dibayar dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Kemudian JPU juga menuntut kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp. 843.548.056 dengan ketentuan apabila kerugian tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, maka harta benda milik terdakwa disita negara guna menutup kerugian tersebut. Kemudian apabila harta benda tersebut tidak mencukupi untuk menutup kerugian tersebut , maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus korupsi  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas yang menyeret Agus Cahyono  yang menduduki jabatan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Perencanaan dari tahun 2014-2018 digelar di Pengadilan Tipikor  Kota Palangka Raya,Selasa (4/1).

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Alfon selaku Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya melalui video konferensi. Dalam agenda tersebut, Terdakwa Agus Cahyono melalui kuasa hukumnya menyampaikan duplik atas replik dari Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa Agus Cahyono melalui kuasa hukumnya, Chandra Putra saat ditemui prokalteng usai sidang mengatakan bahwa dalam penyampaian duplik tersebut, pihaknya tetap kepada nota pleidoi pembelaan yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya.

“Jadi misal tidak ada putusan dari hakim yang membebaskan terdakwanya, paling tidak sepertiga lah dari tuntutan yang Jaksa minta,”kata kuasa hukum Agus Cahyono, Chandra Putra.

Baca Juga :  Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi SPT, Kades Dadahup Ajukan Eksepsi

Pada sidang yang digelar Kamis (30/12) lalu, dalam pembacaaan salah satu dari isi replik tersebut yang dibacakan JPU,  disampaikan pihaknya sebagai penuntut umum harus mengutamakan akibat dari perbuatan terdakwa. Menurutnya, akibat dari perbuatan terdakwa dalam perkara belanja modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas dari tahun 2016 sampai 2018,telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 7.418.444.650.

“Sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : SR-2957/PW15/5/2020 tanggal 1 Desember 2020” ungkap JPU.

JPU menilai dari surat dakwaan maupun surat tuntutan sudah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang ada pada persidangan.JPU juga menyebutkan pihaknya dapat menilai secara jelas  terdakwa menyesali atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga dapat membuktikan terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Dua Orang di Kapuas Kehilangan Nyawa usai Bentrok

“Oleh karena itu,kami minta kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan Terdakwa Agus Cahyono sesuai dengan surat tuntutan umum yang sebagaimana telah dibacakan dalam sidang hari Kamis 9 Desember 2021”pungkasnya.

Sebelumnya JPU menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa agar dituntut penjara selama 8 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp.500.000.0000 . Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka dibayar dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Kemudian JPU juga menuntut kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp. 843.548.056 dengan ketentuan apabila kerugian tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, maka harta benda milik terdakwa disita negara guna menutup kerugian tersebut. Kemudian apabila harta benda tersebut tidak mencukupi untuk menutup kerugian tersebut , maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru