33.1 C
Jakarta
Wednesday, December 3, 2025

Tangkap 3 Kurir, Polres Lamandau Amankan 1 Kg Sabu yang Dikemas Jadi Kado Ultah

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jajaran satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Kalbar yang akan dibawa menuju Kalsel.

Dari ketiga tersangka yang diamankan, yakni HE (48), MA (38) dan AN (23), petugas berhasil menyita barang bukti sabu 1 kg lebih. Ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lamandau,  AKBP Joko Handono, didampingi Kasatresnarkoba AKP Feri Endro Priyawanto serta PJU Polres Lamandau saat konferensi pers di Joglo Mapolres, Rabu (3/12/2025).

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam tentang masuknya narkoba ke wilayah Kalteng, dan pada tanggal 17 November 2025 tepatnya di jalan lintas trans Kalimantan, kita mengamankan tiga orang. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan juga kendaraan, petugas menemukan barang tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jago Merah Mengamuk, SMAN 5 Palangka Raya Dirugikan Ratusan Juta

Awalnya, para tersangka mengaku bahwa barang haram itu adalah sebuah kado ulang tahun untuk anak salah seorang dari mereka. Namun petugas tidak lantas percaya karena saat diguncang, di dalam kado tersebut ada semacam gesekan. Sehingga petugas meminta agar yang bersangkutan membukanya.

“Disitulah akhirnya diketahui bahwa bungkusan kado dimaksud berisikan sabu yang beratnya 1 kg lebih. Selain membawa sabu, mereka diduga juga memakai selama perjalanan. Sebab juga ditemukan bong atau alat hisap sabu di dalam mobil yang dikendarai para tersangka,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa salah satu dari ketiga tersangka merupakan residivis kasus serupa. Sedang dua yang lainnya baru pertama kali bertindak sebagai pengantar (kurir).

Baca Juga :  Dari 3 Tersangka, Ditemukan Barbuk 2 Kg Sabu dan 943 Butir Ekstasi

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara serta denda maksimal Rp10 milyar,” tandasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jajaran satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Kalbar yang akan dibawa menuju Kalsel.

Dari ketiga tersangka yang diamankan, yakni HE (48), MA (38) dan AN (23), petugas berhasil menyita barang bukti sabu 1 kg lebih. Ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lamandau,  AKBP Joko Handono, didampingi Kasatresnarkoba AKP Feri Endro Priyawanto serta PJU Polres Lamandau saat konferensi pers di Joglo Mapolres, Rabu (3/12/2025).

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam tentang masuknya narkoba ke wilayah Kalteng, dan pada tanggal 17 November 2025 tepatnya di jalan lintas trans Kalimantan, kita mengamankan tiga orang. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan juga kendaraan, petugas menemukan barang tersebut,” ungkapnya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Jago Merah Mengamuk, SMAN 5 Palangka Raya Dirugikan Ratusan Juta

Awalnya, para tersangka mengaku bahwa barang haram itu adalah sebuah kado ulang tahun untuk anak salah seorang dari mereka. Namun petugas tidak lantas percaya karena saat diguncang, di dalam kado tersebut ada semacam gesekan. Sehingga petugas meminta agar yang bersangkutan membukanya.

“Disitulah akhirnya diketahui bahwa bungkusan kado dimaksud berisikan sabu yang beratnya 1 kg lebih. Selain membawa sabu, mereka diduga juga memakai selama perjalanan. Sebab juga ditemukan bong atau alat hisap sabu di dalam mobil yang dikendarai para tersangka,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa salah satu dari ketiga tersangka merupakan residivis kasus serupa. Sedang dua yang lainnya baru pertama kali bertindak sebagai pengantar (kurir).

Baca Juga :  Dari 3 Tersangka, Ditemukan Barbuk 2 Kg Sabu dan 943 Butir Ekstasi

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara serta denda maksimal Rp10 milyar,” tandasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru