31.2 C
Jakarta
Saturday, May 3, 2025

Siap Edarkan 497,78 Gram Sabu, Residivis Bandar Narkoba Ini Digelandang Polisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial SMA (42) diduga sebagai bandar narkoba ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu (23/4/2025) lalu.

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu menggunakan mobil Suzuki Jimny.

“Pelaku kami amankan di tepi jalan Dusun Trobos, dengan membawa puluhan paket sabu siap edar,” ujar Erlan dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (3/5/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita 41 paket sabu dengan berat total 497,78 gram, serta 13 butir ekstasi yang diduga kuat akan diedarkan ke beberapa wilayah.

Selain narkoba, barang bukti lain yang diamankan antara lain satu sendok sabu, tiga lembar plastik pembungkus, dua unit handphone, serta satu unit mobil Suzuki Jimny yang digunakan pelaku.

Baca Juga :  Dua Kurir Sabu di Lamandau Divonis 10 Tahun Penjara

Erlan mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, SMA telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2019 dan bekerja seorang diri dalam setiap aksinya.

“Yang bersangkutan memiliki jaringan pelanggan tetap, khususnya di daerah Kotawaringin Timur, Katingan, dan Seruyan,” ujarnya.

Menurut keterangan polisi, dalam satu hingga dua bulan, SMA mampu mengedarkan hingga satu kilogram sabu. Aktivitas ini diduga telah berjalan selama bertahun-tahun.

Tak hanya menjual narkoba, hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli berbagai aset mewah. Atas dasar itu, aparat menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polisi menyita sejumlah aset milik pelaku, di antaranya tanah dan bangunan di Jalan Baamang Hulu 1, serta tiga bidang tanah lain yang dilengkapi SKPT.

Kemuadian, dua mobil, lima motor, satu unit speed boat lengkap dengan mesin, dan empat unit perahu karet juga disita sebagai barang bukti dari hasil kejahatan.

Baca Juga :  Dua OTK Curi Anjing Peliharaan, Pemilik Harapkan Pelaku Ditangkap

“Jika ditaksir, total aset yang kami amankan mencapai lebih dari Rp1,9 miliar. Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran dana lainnya,” kata Erlan.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa SMA merupakan residivis kasus serupa. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjaran minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati dan denda minimal Rp1 miliar serta maksimal Rp10 miliar sehingga ancaman hukumannya lebih berat.

Saat ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.

“Penyelidikan masih terus kami dalami, termasuk untuk melacak asal-usul sabu yang diperoleh pelaku dan kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus ini,” tutup Erlan. (ndo/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial SMA (42) diduga sebagai bandar narkoba ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu (23/4/2025) lalu.

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu menggunakan mobil Suzuki Jimny.

“Pelaku kami amankan di tepi jalan Dusun Trobos, dengan membawa puluhan paket sabu siap edar,” ujar Erlan dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (3/5/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita 41 paket sabu dengan berat total 497,78 gram, serta 13 butir ekstasi yang diduga kuat akan diedarkan ke beberapa wilayah.

Selain narkoba, barang bukti lain yang diamankan antara lain satu sendok sabu, tiga lembar plastik pembungkus, dua unit handphone, serta satu unit mobil Suzuki Jimny yang digunakan pelaku.

Baca Juga :  Dua Kurir Sabu di Lamandau Divonis 10 Tahun Penjara

Erlan mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, SMA telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2019 dan bekerja seorang diri dalam setiap aksinya.

“Yang bersangkutan memiliki jaringan pelanggan tetap, khususnya di daerah Kotawaringin Timur, Katingan, dan Seruyan,” ujarnya.

Menurut keterangan polisi, dalam satu hingga dua bulan, SMA mampu mengedarkan hingga satu kilogram sabu. Aktivitas ini diduga telah berjalan selama bertahun-tahun.

Tak hanya menjual narkoba, hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli berbagai aset mewah. Atas dasar itu, aparat menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polisi menyita sejumlah aset milik pelaku, di antaranya tanah dan bangunan di Jalan Baamang Hulu 1, serta tiga bidang tanah lain yang dilengkapi SKPT.

Kemuadian, dua mobil, lima motor, satu unit speed boat lengkap dengan mesin, dan empat unit perahu karet juga disita sebagai barang bukti dari hasil kejahatan.

Baca Juga :  Dua OTK Curi Anjing Peliharaan, Pemilik Harapkan Pelaku Ditangkap

“Jika ditaksir, total aset yang kami amankan mencapai lebih dari Rp1,9 miliar. Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran dana lainnya,” kata Erlan.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa SMA merupakan residivis kasus serupa. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjaran minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati dan denda minimal Rp1 miliar serta maksimal Rp10 miliar sehingga ancaman hukumannya lebih berat.

Saat ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.

“Penyelidikan masih terus kami dalami, termasuk untuk melacak asal-usul sabu yang diperoleh pelaku dan kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus ini,” tutup Erlan. (ndo/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/