28.3 C
Jakarta
Saturday, April 5, 2025

Ini Isi Pesan Tokoh Politik AD yang Menyakitkan Hati Atu Narang

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tulis pesan di grup WhatsApp, berujung dilaporkan ke pihak berwajib. Hal inilah yang menimpa seorang tokoh politik  ternama inisial AD.

Diduga AD mencemarkan nama baik Reinhard Atu Narang (Atu Narang), walhasil yang bersangkutan  tak terima dan melaporkan hal tersebut melalui kuasa hukumnya Djohansyah ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, Rabu (1/2/2023) kemarin.

Diketahui dari tulisan AD yang diteruskan oleh sejumlah pihak berisikan, Mantan Ketua DPD PDI PERJUANGAN KALTENG DAN  KETUA DPRD PROV beberapa Periode stelah tdk menjadi Ketua DPD PDI PERJUANGAN KALTENG, memboyong Anak dan keluarga Pindah Ke PARTAI DEMOKRAT. Inilah sepenggal  tulisan yang dikirim AD di grup WhatsApp dengan foto profil kepala banteng moncong putih.

Baca Juga :  AHY Mengaku Tak Ikut Campur Soal Penentuan Kandidat Cawapres Prabowo

Menyikapi tulisan tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo mengatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik sudah masuk dalam pasal 27 ayat 3 UU informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

“Pasal tersebut adalah pasal karet dan membahayakan. Data yang pihaknya himpun ada 508 perkara di pengadilan yang menggunakan UU ITE sepanjang tahun 2011-2018. Kasus terbanyak adalah pidana yang berhubungan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur pasal 27 ayat 3 UU ITE. Selanjutnya adalah kasus ujaran kebencian yang tertera pada pasal 28 ayat 2 UU ITE,”lanjutnya.

Baca Juga :  Pasar Niaga di Kobar Terbakar, Lima Kios Pedagang Ludes Rata dengan Tanah

Dalam pandangan, Aryo mengatakan bahwa kejadian kasus tersebut hak seorang untuk melaporkan. Namun, di sisi lain dirinya menyatakan kebebasan berekspresi seseorang juga mesti mendapatkan perlindungan.

Sebelumnya, di tempat yang terpisah Djohansyah  menyatakan bahwa kliennya  (Atu Narang) dan keluarga sangat merasa sedih setelah mendapatkan hal tersebut.  Menimbang usia kliennya yang sudah 79 tahun tiba-tiba harkat dan martabatnya dicemarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

”Tentunya hal ini klien saya dan beserta keluarga sangat merasa sedih, pak Reinhard Atu Narang sangat terpukul karena telah diserang harkat dan martabatnya,”ujarnya.






Reporter: Marini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tulis pesan di grup WhatsApp, berujung dilaporkan ke pihak berwajib. Hal inilah yang menimpa seorang tokoh politik  ternama inisial AD.

Diduga AD mencemarkan nama baik Reinhard Atu Narang (Atu Narang), walhasil yang bersangkutan  tak terima dan melaporkan hal tersebut melalui kuasa hukumnya Djohansyah ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, Rabu (1/2/2023) kemarin.

Diketahui dari tulisan AD yang diteruskan oleh sejumlah pihak berisikan, Mantan Ketua DPD PDI PERJUANGAN KALTENG DAN  KETUA DPRD PROV beberapa Periode stelah tdk menjadi Ketua DPD PDI PERJUANGAN KALTENG, memboyong Anak dan keluarga Pindah Ke PARTAI DEMOKRAT. Inilah sepenggal  tulisan yang dikirim AD di grup WhatsApp dengan foto profil kepala banteng moncong putih.

Baca Juga :  AHY Mengaku Tak Ikut Campur Soal Penentuan Kandidat Cawapres Prabowo

Menyikapi tulisan tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo mengatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik sudah masuk dalam pasal 27 ayat 3 UU informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

“Pasal tersebut adalah pasal karet dan membahayakan. Data yang pihaknya himpun ada 508 perkara di pengadilan yang menggunakan UU ITE sepanjang tahun 2011-2018. Kasus terbanyak adalah pidana yang berhubungan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur pasal 27 ayat 3 UU ITE. Selanjutnya adalah kasus ujaran kebencian yang tertera pada pasal 28 ayat 2 UU ITE,”lanjutnya.

Baca Juga :  Pasar Niaga di Kobar Terbakar, Lima Kios Pedagang Ludes Rata dengan Tanah

Dalam pandangan, Aryo mengatakan bahwa kejadian kasus tersebut hak seorang untuk melaporkan. Namun, di sisi lain dirinya menyatakan kebebasan berekspresi seseorang juga mesti mendapatkan perlindungan.

Sebelumnya, di tempat yang terpisah Djohansyah  menyatakan bahwa kliennya  (Atu Narang) dan keluarga sangat merasa sedih setelah mendapatkan hal tersebut.  Menimbang usia kliennya yang sudah 79 tahun tiba-tiba harkat dan martabatnya dicemarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

”Tentunya hal ini klien saya dan beserta keluarga sangat merasa sedih, pak Reinhard Atu Narang sangat terpukul karena telah diserang harkat dan martabatnya,”ujarnya.






Reporter: Marini

Terpopuler

Artikel Terbaru