30.4 C
Jakarta
Tuesday, December 2, 2025

Kasus Perjalanan Dinas Kotim Mengambang, Kejati Kalteng Diminta Turun Tangan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penanganan dugaan korupsi perjalanan dinas di Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur (Kotim) kembali disorot publik.

Aktivis antikorupsi Kotim, Rudi Irwandy, mendesak Kejati Kalteng mengambil alih perkara yang disebut mandek sejak sprindik terbit pada Juni 2025.

Desakan ini mencuat setelah masyarakat tak kunjung mendapat kejelasan terkait proses penyidikan di Kejari Kotim.

Rudi menyebut laporan dugaan korupsi tahun anggaran 2023 itu sudah masuk sejak tahun lalu dan ditangani penyidik Kejari Kotim selama enam bulan terakhir.

Namun, ia menilai tidak ada perkembangan berarti yang disampaikan secara resmi kepada publik. Kondisi ini, kata dia, membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai arah penyidikan.

Ia menilai ketertutupan informasi dari Kejari Kotim ikut menambah keresahan. Potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir lebih dari Rp1,3 miliar, sementara anggaran perjalanan dinas Dinas Kesehatan 2023 mencapai sekitar Rp12 miliar.

Baca Juga :  BREAKING NEWS! Kejati Kalteng Geledah Kantor BPKAD Barsel

“Kami tidak tahu serapannya. Yang jelas, laporan seperti ini mestinya terbuka. Tahun itu kepala dinasnya Umar Kaderi, dan beliau baru dilantik sebagai Pj Sekda Kotim akhir November,” ujar Rudi.

Electronic money exchangers listing

Karena dinilai tak ada kejelasan, Rudi mengirim surat resmi kepada Kepala Kejati Kalteng untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong pengambilalihan perkara.

Ia khawatir ada penyalahgunaan wewenang hingga potensi keterlibatan pejabat tinggi dalam dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, minimnya informasi membuat isu simpang siur berkembang di masyarakat.

“Perjalanan kasus ini sangat tertutup. Kami mendesak Kejati menjaga transparansi dan memastikan penanganannya profesional,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat Kotim kini menunggu jawaban resmi dari Kejati terkait surat tersebut.

Baca Juga :  Gedung Baru Diharapkan Dapat Mempermudah Interaksi Antara Masyarakat dengan Kejaksaan

“Kami hanya ingin kepastian. Perkara yang menyangkut uang negara tidak boleh ditutup-tutupi,” tambahnya.

Menanggapi desakan itu, Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, memastikan surat dari aktivis telah diterima dan saat ini menunggu arahan pimpinan.

“Surat sudah diterima dan menunggu petunjuk pimpinan. Biasanya diteruskan ke pidsus untuk dicek perkembangannya,” ujarnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penanganan dugaan korupsi perjalanan dinas di Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur (Kotim) kembali disorot publik.

Aktivis antikorupsi Kotim, Rudi Irwandy, mendesak Kejati Kalteng mengambil alih perkara yang disebut mandek sejak sprindik terbit pada Juni 2025.

Desakan ini mencuat setelah masyarakat tak kunjung mendapat kejelasan terkait proses penyidikan di Kejari Kotim.

Electronic money exchangers listing

Rudi menyebut laporan dugaan korupsi tahun anggaran 2023 itu sudah masuk sejak tahun lalu dan ditangani penyidik Kejari Kotim selama enam bulan terakhir.

Namun, ia menilai tidak ada perkembangan berarti yang disampaikan secara resmi kepada publik. Kondisi ini, kata dia, membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai arah penyidikan.

Ia menilai ketertutupan informasi dari Kejari Kotim ikut menambah keresahan. Potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir lebih dari Rp1,3 miliar, sementara anggaran perjalanan dinas Dinas Kesehatan 2023 mencapai sekitar Rp12 miliar.

Baca Juga :  BREAKING NEWS! Kejati Kalteng Geledah Kantor BPKAD Barsel

“Kami tidak tahu serapannya. Yang jelas, laporan seperti ini mestinya terbuka. Tahun itu kepala dinasnya Umar Kaderi, dan beliau baru dilantik sebagai Pj Sekda Kotim akhir November,” ujar Rudi.

Karena dinilai tak ada kejelasan, Rudi mengirim surat resmi kepada Kepala Kejati Kalteng untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong pengambilalihan perkara.

Ia khawatir ada penyalahgunaan wewenang hingga potensi keterlibatan pejabat tinggi dalam dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, minimnya informasi membuat isu simpang siur berkembang di masyarakat.

“Perjalanan kasus ini sangat tertutup. Kami mendesak Kejati menjaga transparansi dan memastikan penanganannya profesional,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat Kotim kini menunggu jawaban resmi dari Kejati terkait surat tersebut.

Baca Juga :  Gedung Baru Diharapkan Dapat Mempermudah Interaksi Antara Masyarakat dengan Kejaksaan

“Kami hanya ingin kepastian. Perkara yang menyangkut uang negara tidak boleh ditutup-tutupi,” tambahnya.

Menanggapi desakan itu, Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, memastikan surat dari aktivis telah diterima dan saat ini menunggu arahan pimpinan.

“Surat sudah diterima dan menunggu petunjuk pimpinan. Biasanya diteruskan ke pidsus untuk dicek perkembangannya,” ujarnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru