26.1 C
Jakarta
Tuesday, December 3, 2024

BREAKING NEWS! Kejati Kalteng Geledah Kantor BPKAD Barsel

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng)  melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan, Selasa (5/12).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)Kalteng Undang Mugopal melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodik Mahendra mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020 – 2021.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-05/O.2/Fd.1/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 Jo. nomor : PRIN-05.A/O.2/Fd.1/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023.

Dari Kantor BPKAD Kabupaten Barito Selatan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020 – 2021.

Baca Juga :  Agustiar Apresiasi Kinerja Kejati Kalteng

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, dokumen – dokumen tersebut dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 15 November 2022  Penggeledahan masing – masing di rumah kediaman Saksi ICD di Palangkaraya, Saksi MJN dan Saksi PMT di Buntok – Barito Selatan.

Dalam kegiatan tersebut Tim Penyidik menyita 1 (satu) Unit Mobil Honda Brio Satya warna putih dan 1  unit mobil Mitsubishi Xpander 1,5 L warna hitam yang dikuasai oleh Saksi ICD.

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 ini bermula pada tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 14.193.918.000,-

Dana tersebut dipergunakan untuk : BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting,  Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.

Baca Juga :  Sosialisasi Covid-19, Polisi Malah Temukan Belasan Pemain Judi Kartu d

Sedangkan pada tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 16.414.374.000,-

Dan tersebut dipergunakan untuk : BOK Kabupaten atau Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan. Dodik menduga kuat ada indikasi penyelewengan dalam penggunaan dana tersebut.

“Terkait kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 tersebut, masih dalam proses penghitungan Tim penyidik Kejati Kalteng dengan lembaga terkait,” bebernya. (hfz/ind)

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng)  melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan, Selasa (5/12).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)Kalteng Undang Mugopal melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodik Mahendra mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020 – 2021.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-05/O.2/Fd.1/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 Jo. nomor : PRIN-05.A/O.2/Fd.1/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023.

Dari Kantor BPKAD Kabupaten Barito Selatan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020 – 2021.

Baca Juga :  Agustiar Apresiasi Kinerja Kejati Kalteng

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, dokumen – dokumen tersebut dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 15 November 2022  Penggeledahan masing – masing di rumah kediaman Saksi ICD di Palangkaraya, Saksi MJN dan Saksi PMT di Buntok – Barito Selatan.

Dalam kegiatan tersebut Tim Penyidik menyita 1 (satu) Unit Mobil Honda Brio Satya warna putih dan 1  unit mobil Mitsubishi Xpander 1,5 L warna hitam yang dikuasai oleh Saksi ICD.

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 ini bermula pada tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 14.193.918.000,-

Dana tersebut dipergunakan untuk : BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting,  Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.

Baca Juga :  Sosialisasi Covid-19, Polisi Malah Temukan Belasan Pemain Judi Kartu d

Sedangkan pada tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 16.414.374.000,-

Dan tersebut dipergunakan untuk : BOK Kabupaten atau Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan. Dodik menduga kuat ada indikasi penyelewengan dalam penggunaan dana tersebut.

“Terkait kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 tersebut, masih dalam proses penghitungan Tim penyidik Kejati Kalteng dengan lembaga terkait,” bebernya. (hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru