SAMPIT,PROKALTENG.CO–Aparat kepolisian berhasil mengejar komplotan perompak yang melakukan pembajakan terhadap tongkang bermuatan minyak fatty acid methyil ester (FAME).
Total ada 14 pelaku yang diduga terlibat dalam perompakan tugboat TB 17 yang menarik tongkang OB Royal 17 yang mengangkut kargo FAME sebanyak 3.013,825 kiloliter (kl). Aksi perompakan yang dilakukan pada Jumat (20/9) lalu itu, berhasil diungkap kepolisian.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto menjelaskan, pihaknya telah menahan 14 orang tersangka perompakan tugboat TB Royal TB 17. Para pelaku diketahui menyerang dan menyekap kru kapal dengan modus menyamar sebagai nelayan.
“Kami telah mengamankan 14 tersangka dalam kasus perompakan ini, di mana masing-masing tersangka memiliki peran,” ungkap Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mako Polairud Polda Kalteng, Jumat (1/11).
Djoko menyebut bahwa 14 tersangka itu berinisial K, A, YFW, CB, W, AP, DM, M, KDL, MP, R, MAA, Y, dan F. Tersangka utama berinisial K, bertindak sebagai koordinator. Sementara tersangka A berperan sebagai informan dan juga merupakan kru tugboat Royal TB 17.
Lalu, tersangkat YFW, J, dan W bertindak sebagai eksekutor, sementara tersangka AP alias KA adalah penyedia kapal tanker sekaligus penjual FAME. DM, M, KDL, MP, R, dan MAA direkrut AP untuk membantu kelancaran operasi tersebut. Djoko juga menjelaskan kronologi perampokan.
Dimulai saat tugboat Royal TB 17 menarik tongkang OB Royal 17 bermuatan 3.000 ton FAME berlayar dari Pelabuhan Bagendang, Sampit menuju Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Di tengah perjalanan, kapal dihampiri perahu yang ditumpangi enam orang dan berpurapura sebagai nelayan.
“Para pelaku kemudian naik ke tongkang dan tugboat Royal TB 17, mengancam kru menggunakan senjata tajam, lalu mengikat mereka. Setelah menguasai kapal, para pelaku memanggil kapal tanker MT. Blue Ocean,” jelasnya.
Setelah kapal tanker tiba, para tersangka memindahkan FAME sebanyak 996,02 liter yang bernilai sekitar Rp11.952.774.000, serta menggasak barang-barang pribadi milik kru kapal.
“Kami juga berterima kasih kepada Kapolda Sulawesi Utara atas kerja samanya dalam mengamankan kapal tanker MT. Blue Ocean saat kapal berlayar menuju Kotim,” tambah Djoko.
Para tersangka dijerat Pasal 439 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, juncto Pasal 55 KUHP, juncto Pasal 56 KUHP, dan juncto Pasal 480 KUHP.
“Kami juga akan mempertimbangkan Pasal 481 untuk memastikan hukuman maksimal, mengingat ada pelaku yang mengulangi tindakan serupa,” tutup Djoko. (bah/ce/ala/kpg)