25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Jadi Saksi Ahli Meringankan, Margarito Kamis Sebut Kasus Tipikor Ben-Ary Dipaksakan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyebut perkara kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terdakwa mantan Bupati Kapuas dan istrinya Ary Egahni dia nilai agak ganjil.

Hal itu ia sampaikan usai menjadi saksi ahli meringankan yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Ben dan Ary di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (2/11).

Margarito menganggap kasus tipikor Ben Brahim dan Ary Egahni tersebut terkesan dipaksakan.

“Saya rasa pak bupati sama ibunya ini dikerjain. Sejauh sidang tadi, saya tidak menemukan fakta bapak itu terima uang. Tadi ditanyakan ada diberikan uang pada waktu beliau kampanye. Tapi kalau waktu kampanye, kan beliau bukan bupati, dia cuti,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga :  Hakim Minta Jaksa KPK Hadirkan Saksi Lagi

Kemudian Margarito berpendapat, menurut hukum undang-undang Pemilu, setiap calon kepala daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga yakni orang atau korporasi dengan jumlah tertentu.

“Bagaimana kalau jumlahnya melebihi yang ditentukan dalam undang-undang tindak pidana pemilu. Itu bukan tindak pidana korupsi. Jadi tidak bisa dibawa ke tindak pidana korupsi,” bebernya.

Lalu dia juga menyebut bahwa terdakwa Ary Egahni secara apapun tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelaku.

“Karena dia tidak punya wewenang, dia tidak punya fungsi dan tugas sama sekali. Jadi tidak bisa dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus yang ada sekarang ini,” terangnya.

Berkaitan dengan dakwaan Ben meminta atau memerintah untuk melakukan pemotongan, dia menyebut Ben tidak melakukan pemotongan.

Baca Juga :  Jadi Saksi Sidang Ben-Ary, Mantan Wagub Kalteng Sebut Terdakwa Humble

“Kalau terjadi pemotongan, pemotongan itu terjadi oleh orang lain. Praktis bukan bapak (Ben) harus ada orang lain. Makanya tadi saya tanyakan mana orang lain, kok bapaknya sendiri. Padahal yang kewenangan penggunaan anggaran di dinas-dinas itu adalah orang yang mengepalai di dinas-dinas itu, bukan bapak yang memotong-motong,” jelasnya.

“Kalau mereka mengatakan bahwa ada terjadi pemotongan, perintah dan segala macam. Lalu siapa yang motong itu,”jelasnya. (hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyebut perkara kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terdakwa mantan Bupati Kapuas dan istrinya Ary Egahni dia nilai agak ganjil.

Hal itu ia sampaikan usai menjadi saksi ahli meringankan yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Ben dan Ary di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (2/11).

Margarito menganggap kasus tipikor Ben Brahim dan Ary Egahni tersebut terkesan dipaksakan.

“Saya rasa pak bupati sama ibunya ini dikerjain. Sejauh sidang tadi, saya tidak menemukan fakta bapak itu terima uang. Tadi ditanyakan ada diberikan uang pada waktu beliau kampanye. Tapi kalau waktu kampanye, kan beliau bukan bupati, dia cuti,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga :  Hakim Minta Jaksa KPK Hadirkan Saksi Lagi

Kemudian Margarito berpendapat, menurut hukum undang-undang Pemilu, setiap calon kepala daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga yakni orang atau korporasi dengan jumlah tertentu.

“Bagaimana kalau jumlahnya melebihi yang ditentukan dalam undang-undang tindak pidana pemilu. Itu bukan tindak pidana korupsi. Jadi tidak bisa dibawa ke tindak pidana korupsi,” bebernya.

Lalu dia juga menyebut bahwa terdakwa Ary Egahni secara apapun tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelaku.

“Karena dia tidak punya wewenang, dia tidak punya fungsi dan tugas sama sekali. Jadi tidak bisa dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus yang ada sekarang ini,” terangnya.

Berkaitan dengan dakwaan Ben meminta atau memerintah untuk melakukan pemotongan, dia menyebut Ben tidak melakukan pemotongan.

Baca Juga :  Jadi Saksi Sidang Ben-Ary, Mantan Wagub Kalteng Sebut Terdakwa Humble

“Kalau terjadi pemotongan, pemotongan itu terjadi oleh orang lain. Praktis bukan bapak (Ben) harus ada orang lain. Makanya tadi saya tanyakan mana orang lain, kok bapaknya sendiri. Padahal yang kewenangan penggunaan anggaran di dinas-dinas itu adalah orang yang mengepalai di dinas-dinas itu, bukan bapak yang memotong-motong,” jelasnya.

“Kalau mereka mengatakan bahwa ada terjadi pemotongan, perintah dan segala macam. Lalu siapa yang motong itu,”jelasnya. (hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru