NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) di Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau yakni inisial GJL dan MP berencana akan mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejari Lamandau.
Rencana tersebut seperti diungkapkan kuasa hukum GJL dan NP, Apriel H. Napitupulu, saat memberi keterangan pers kepada awak media, Jumat (1/9/2023).
“Per hari ini Jumat 1 September 2023. Saya telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum kedua tersangka (GJL dan MP). Berkaitan dengan perkara yang dihadapi klien kami. Dalam waktu dekat kami berencana untuk mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka klien kami,” kata Apriel sambil memperlihatkan surat penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum.
Ia juga menjelaskan, praperadilan yang akan segera diajukan berkaitan dengan penetapan GJL dan MP sebagai tersangka. Utamanya berkaitan dengan dua alat bukti yang diyakini jaksa sudah terpenuhi. Sehingga menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan dugaan tipikor.
“Pada praperadilan nanti poin utamanya adalah kami ingin menguji apakah dua alat bukti yang diyakini jaksa. Sehingga menetapkan GJL dan MP sebagai tersangka sudah terpenuhi atau belum,” ujarnya.
Alat Bukti Diyakini Tidak Terpenuhi
Apriel meyakini jika dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak terpenuhi. Sehingga untuk pembuktiannya pihaknya akan memanfaatkan praperadilan sebagai jalur hukum yang tersedia.
Diketahui, pada Rabu 30 Agustus 2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau telah menetapkan dan langsung menahan dua orang tersangka. Dalam perkara dugaan tipikor proyek pembangunan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya.
Kepala Kejari (Kajari) Lamandau, Hendra Jaya Atmaja menyebut kedua tersangka tersebut adalah inisial MP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan GJL selaku pelaksana kegiatan (kontraktor).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga langsung ditahan kejaksaan. Sejak Rabu 30 Agustus 20231 sore keduanya dititipkan di Rutan Mapolres Lamandau.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001. Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, sejak tahun 2022 lalu, Kejari Lamandau terus melakukan pengembangan kasus. Dengan diawali pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan, termasuk pemeriksaan saksi. Setidaknya terdapat 40 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, pejabat dari instansi terkait, hingga warga sekitar.
Bahkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kejari Lamandau telah menerima titipan uang terkait proyek tersebut dengan jumlah total Rp 754.324.000. Uang itu terdiri dari Rp 714.340.000 yang dikembalikan oleh kontraktor pelaksana dan Rp 39.984.000 dari konsultan pengawas. Meski begitu, proses pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan.
Adapun nilai proyek peningkatan fasilitas SAB tersebut sebesar Rp 1.089.712.438 bersumber dari APBD Kabupaten Lamandau. Untuk melakukan penyidikan lebih mendalam pada dugaan tipikor proyek tersebut, Kajari Lamandau saat itu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINT-01/O.2.21/Fd.1/11/2022, per tanggal 9 November 2022. (bib/pri)