27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Pelaku Jambret di Kobar “Dihadiahi” Timah Panas

PANGKALAN BUN,PROKALTENG.CO – Seorang wanita bersama temannya di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menjadi korban “si raja tega” alias penjambret.

Korban pun akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Alhasil, pelaku yang membuat resah masyarakat itu berhasil diringkus anggota Reskrim  Polres Kobar, Senin (20/05) lalu.

Namun, ketika akan diamankan pelaku berusaha untuk melarikan diri, sehingga anggota reskrim dengan terpaksa memberikan pelaku hadiah timah panas di bagian kaki kanan pelaku.

Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, kepada awak media, mengungkap bahwa identitas pelaku bernama Jamrani sebagai tersangka dalam aksi penjambretan tersebut.

Kapolres menyebutkan, seorang diri tersangka ini mencuri barang milik orang lain dengan berbekal tangan kosong.

Baca Juga :  Ular Cobra Bikin Panik, Masuk Pekarangan Rumah Warga di Jalan Bukit Palangka

“Korban berboncengan bersama temannya mengendarai  motor Mio GT. Keduanya pada saat itu berada di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Sidorejo, sekitar pukul 20.50 WIB pelaku datang melancarkan aksinya,” ucapnya saat rilis pengungkapan tindak pidana di aula Satya Harprabu  Polres Kobar, Kamis (30/05/2024).

Kapolres menerangkan, tas selempang berwarna biru yang dikenakan korban menjadi target skenario jahat si pelaku. Dimana pelaku mengambil tas korban dengan berusaha mengimbangi laju  sepeda motor motor yang dikendarai korban.

“Tersangka mengimbangi laju motor yang dikendarai korban dari arah kanan. Ia kemudian menarik secara paksa tas korban sampai talinya terputus,” bebernya.

Selanjutnya, usai pelaku berhasil mendapatkan tas tersebut, tersangka melaju motornya untuk melarikan diri dan mencari tempat aman agar bisa membuka isi tas lalu mengambil barang berharga yang ada di dalamnya.

Baca Juga :  Cekcok Mulut, Berujung Nyawa Melayang

“Isi tas korban berupa sebuah handphone bermerk Samsung A14 warna ungu dan uang tunai senilai Rp 1 juta, yang mana korban mengalami kerugian hingga Rp4.400.000,” jelas kapolres.

Akibat perbuatan itu, tersangka kini terjerat dengan Pasal 362 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara lamanya. (fit/cen/kpg)

 

PANGKALAN BUN,PROKALTENG.CO – Seorang wanita bersama temannya di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menjadi korban “si raja tega” alias penjambret.

Korban pun akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Alhasil, pelaku yang membuat resah masyarakat itu berhasil diringkus anggota Reskrim  Polres Kobar, Senin (20/05) lalu.

Namun, ketika akan diamankan pelaku berusaha untuk melarikan diri, sehingga anggota reskrim dengan terpaksa memberikan pelaku hadiah timah panas di bagian kaki kanan pelaku.

Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, kepada awak media, mengungkap bahwa identitas pelaku bernama Jamrani sebagai tersangka dalam aksi penjambretan tersebut.

Kapolres menyebutkan, seorang diri tersangka ini mencuri barang milik orang lain dengan berbekal tangan kosong.

Baca Juga :  Ular Cobra Bikin Panik, Masuk Pekarangan Rumah Warga di Jalan Bukit Palangka

“Korban berboncengan bersama temannya mengendarai  motor Mio GT. Keduanya pada saat itu berada di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Sidorejo, sekitar pukul 20.50 WIB pelaku datang melancarkan aksinya,” ucapnya saat rilis pengungkapan tindak pidana di aula Satya Harprabu  Polres Kobar, Kamis (30/05/2024).

Kapolres menerangkan, tas selempang berwarna biru yang dikenakan korban menjadi target skenario jahat si pelaku. Dimana pelaku mengambil tas korban dengan berusaha mengimbangi laju  sepeda motor motor yang dikendarai korban.

“Tersangka mengimbangi laju motor yang dikendarai korban dari arah kanan. Ia kemudian menarik secara paksa tas korban sampai talinya terputus,” bebernya.

Selanjutnya, usai pelaku berhasil mendapatkan tas tersebut, tersangka melaju motornya untuk melarikan diri dan mencari tempat aman agar bisa membuka isi tas lalu mengambil barang berharga yang ada di dalamnya.

Baca Juga :  Cekcok Mulut, Berujung Nyawa Melayang

“Isi tas korban berupa sebuah handphone bermerk Samsung A14 warna ungu dan uang tunai senilai Rp 1 juta, yang mana korban mengalami kerugian hingga Rp4.400.000,” jelas kapolres.

Akibat perbuatan itu, tersangka kini terjerat dengan Pasal 362 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara lamanya. (fit/cen/kpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru