33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pinjam Truk Tak Kunjung Dikembalikan, Satria Akhirnya Dijemput Polisi

TAMIANG LAYANG, PROKALTENG.CO – Pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah bersama Resmob Polres Barito Timur berhasil meringkus kasus penggelapan truk dari tersangka Sateri alias Satria (24), truk yang digelapkan tersebut milik temannya sendiri di Jalan Veteran Ampah, Kelurahan Ampah, kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan hasil laporan korban Parluhutan, yang merasa truk yang dipinjamkannya tidak pulang-pulang.

"Jadi, truk ini dipinjamkan korban kepada pelaku, namun sudah berhari-hari tidak dipulangkan oleh pelaku. Korban menunggu sampai akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib,” jelas Nurheriyanto, Selasa (31/8/2021).

Nurheriyanto menjelaskan, pelaku awalnya datang ke rumah korban dan meminta ijin meminjam truknya dengan alasan mengantar istrinya, sekaligus mengantarkan muatan buah sawit.

Baca Juga :  Langgar Pedoman Kapolri, Penyidik Tangani Kasus ITE akan Dihukum

"Beberapa hari korban meminjam truk tersebut, korban menghubungi pelaku agar segera mengembalikan truknya karena memiliki banyak angkutan," ujarnya.

Lebih lanjut, Nurheriyanto menjelaskan ketika korban menghubungi pelaku dan sempat diangkat ketika ditanyakan posisinya pelaku menjawab masih berada di Pujon, Kabupaten Kapuas. "Pelaku sempat berbohong ketika ditanyakan posisinya yang saat itu sebenarnya di Buntok, karena korban memiliki alat pelacak GPS di truknya, " tuturnya.

Setelah sekian hari korban tidak mengembalikan truk tersebut karena merasa curiga dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah. "Akhirnya kami melacak hingga pada akhirnya menangkap pelaku di kediaman salah satu rumah warga yg berada di sekitar Desa Sanggu Kecamatan Dusun Selatan, Barsel," tukasnya.

Baca Juga :  Lagi-lagi Barrier Jalan Tjilik Riwut Telan Korban

Saat ini pelaku diamankan ke Mapolsek Dusun Tengah guna proses penyidikan.  Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terkena tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

TAMIANG LAYANG, PROKALTENG.CO – Pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah bersama Resmob Polres Barito Timur berhasil meringkus kasus penggelapan truk dari tersangka Sateri alias Satria (24), truk yang digelapkan tersebut milik temannya sendiri di Jalan Veteran Ampah, Kelurahan Ampah, kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan hasil laporan korban Parluhutan, yang merasa truk yang dipinjamkannya tidak pulang-pulang.

"Jadi, truk ini dipinjamkan korban kepada pelaku, namun sudah berhari-hari tidak dipulangkan oleh pelaku. Korban menunggu sampai akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib,” jelas Nurheriyanto, Selasa (31/8/2021).

Nurheriyanto menjelaskan, pelaku awalnya datang ke rumah korban dan meminta ijin meminjam truknya dengan alasan mengantar istrinya, sekaligus mengantarkan muatan buah sawit.

Baca Juga :  Langgar Pedoman Kapolri, Penyidik Tangani Kasus ITE akan Dihukum

"Beberapa hari korban meminjam truk tersebut, korban menghubungi pelaku agar segera mengembalikan truknya karena memiliki banyak angkutan," ujarnya.

Lebih lanjut, Nurheriyanto menjelaskan ketika korban menghubungi pelaku dan sempat diangkat ketika ditanyakan posisinya pelaku menjawab masih berada di Pujon, Kabupaten Kapuas. "Pelaku sempat berbohong ketika ditanyakan posisinya yang saat itu sebenarnya di Buntok, karena korban memiliki alat pelacak GPS di truknya, " tuturnya.

Setelah sekian hari korban tidak mengembalikan truk tersebut karena merasa curiga dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah. "Akhirnya kami melacak hingga pada akhirnya menangkap pelaku di kediaman salah satu rumah warga yg berada di sekitar Desa Sanggu Kecamatan Dusun Selatan, Barsel," tukasnya.

Baca Juga :  Lagi-lagi Barrier Jalan Tjilik Riwut Telan Korban

Saat ini pelaku diamankan ke Mapolsek Dusun Tengah guna proses penyidikan.  Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terkena tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Terpopuler

Artikel Terbaru