Site icon Prokalteng

Korban Kecelakaan Bus Damri Minta Kasus Tidak Perlu Diproses

korban-kecelakaan-bus-damri-minta-kasus-tidak-perlu-diproses

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pihak keluarga (saksi) korban meninggal dunia dalam kecelakaan Bus Damri di Jalan Mahir Mahar Palangka Raya 19 Mei 2021 lalu, mengharapkan agar kasus itu tidak perlu diproses lebih lanjut.

Hal itu terungkap dalam persidadangan Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Totok Sapto Indarto dengan agenda pemeriksaan saksi Bernandus Sarendolu, suami almarhumah Deviana Tresia Sale yang meninggal dunia dalam kejadian nahas itu.

Dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini, sopir bus bernama Mahmudin Noor ditetapkan sebagai tersangka.

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada saat Bus Damri menabrak beton di Jalan Mahir Mahar , Rabu (19/5/2021) hingga masuk kedalam pengaringan, serta mengakibatkan satu penumpang bernama Deviana Tresia Sale meninggal dunia dan beberapa penumpang lainnya luka-luka.

“Pada saat kecelakaan, saya langsung keluar pertama menyelamatkan anak saya, kemudian baru sadar bahwa istri saya tidak keluar dari bus. Kemudian saya mencari di dalam bus dan menemukan korban dalam keadaan tak sadarkan diri,” kata Bernandus Sarendolu dalam keterangannya yang dibacakan JPU Ifan Apturedi dalam persidangan yang dilaksanakan melalui secara virtual, Selasa (31/8/2021).

Dalam keterangannya, saksi juga menyatakan bahwa pihaknya berharap  agar kasus kecelakaan tersebut tidak diproses secara hukum. Pihaknya akan membuat  surat pernyataan terkait hal tersebut yang ditandatangani oleh suami korban tersebut.

Sementara itu, terdakwa Mahmudin Noor kepada majelis hakim mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut dikarenakan kondisi cuaca hujan yang menyebabkan bus menabrak beton pembatas jalan.

“Waktu kecelakaaan tersebut, kondisi jalan tersebut basah karena hujan, pada saat saya mengemudi, jalannya kurang lebih 60 km/jam, setelah saya mengerem tiba tiba bus tersebut miring ke kiri dan nabrak beton,” kata Mahmudin, Selasa (31/8/2021) saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait kronologis kecelakaan.

Setelah dilakukan sidang pemeriksaan saksi, sidang selanjutnya yakni pembacaan tuntutan akan dijadwalkan satu minggu ke depan.

Sebelumnya, kasus yang melibatkan Mahmudin Noor terjadi  pada hari Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 03.20 Wib dini hari, terdakwa berangkat dari terminal Damri di Kabupaten Kotim dengan mengemudikan mobil Bus Damri Mercedes Benz warna biru Nopol. KH 7604 AI yang saat itu membawa penumpang sebanyak 35 orang dan 1  orang sopir cadangan atas nama IMRAN menuju ke terminal W.A. Gara Kota Palangka Raya.

Di perjalanan, terdakwa sempat berhenti dua kali, yaitu di Jl. Tjilik Riwut Km. 38 Kota Palangka Raya menurunkan 1 orang penumpang, dan di Jl. Tjilik Riwut Km. 10 di muara Jl. Mahir Mahar lingkar luar untuk menurunkan barang.

Selanjutnya, bus berangkat lagi dengan tujuan Terminal W. A. Gara Palangka Raya di Jalan Mahir Mahar dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam dimana situasi pagi hari yang sedang hujan, jalan beraspal basah, bergelombang, lurus dan arus lalu lintas sepi.

Karena kelalaiannya mengemudi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yaitu kendaraan yang dikemudikan terdakwa oleng dan menabrak beton pembatas jembatan yang mengakibatkan Bus Damri Nopol. KH-7604-AI yang dikemudikan terdakwa masuk kedalam pengaringan.

Akibat kejadian tersebut beberapa penumpang mengalami luka-luka dan korban Deviana Tresia Sale meninggal dunia. Selanjutnya terdakwa diamankan ke Mapolres Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Exit mobile version