PALANGKA RAYA-Kasus
oknum dosen berbuat asusila terhadap mahasiswi ternyata sudah didengar oleh
pemerintah pusat. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
(Kemenristekdikti) RI sangat menyesalkan kelakuan oknum pendidik berinisial PS
itu. Sanksi pencopotan dari jabatan strategis dan status pegawai negeri sipil
(PNS) sangat pantas diberikan, apabila perbuatan asusila tersebut benar-benar
terbukti.
Menristekdikti Mohamad
Nasir menyebut, dirinya sangat menyayangkan kasus ini terjadi di lembaga
pendidikan, khususnya Universitas Palangka Raya (UPR). Karena kata dia, universitas
merupakan rumah yang secara keseluruhan berada pada jalur akademis. Bahkan
sebagai tempat pendidikan kampus sangat menghormati dan menghargai permasalahan
sosial.
“Jika memang di kampus
terjadi hal demikian (pelecehan seksual, red), saya sangat menyayangkan,â€
katanya saat diwawancarai usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)
KMHDI di Aula Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN) Palangka Raya,
Jumat (30/8).
Diungkapkannya, dosen
sebagai orang tua di kampus, memiliki tugas dan tanggung jawab memberikan
bimbingan kepada para mahasiswa. Jika seorang dosen yang notabene selaku orang
tua di sunia kampus melakukan pelecehan seksual, maka akan menodai dirinya
sendiri sebagai orang tua.
“Orang tua itu memberikan
bimbingan pada anak. Jika itu (perbuatan asusila, red) terjadi, berarti menodai
ststusnya sebagai orang tua terhadap anak. Hal ini sangat naif,†ucapnya dengan
kesal di hadapan awak media.
Terkait kasus ini, kementerian
sudah meminta rektor UPR untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan. Apabila kasus
ini benar terjadi di internal universitas, maka proses hukum harus berjalan
sampai tuntas.
“Saya sudah perintahkan
rektor UPR untuk melakukan penyelidikan. Kita tidak boleh melakukan
kriminalisasi dalam bentuk sosial apa pun. Bahkan kalau memang terjadi (pelecehan,
red), maka rektorlah yang nanti sebagai pembina utama terhadap pegawai bersangkutan,â€
ucapnya.
Kini kasus tersebut
sudah masuk ranah hukum, dan tinggal menunggu hasil putusan hukumnya. Saat ini,
lanjutnya, belum dapat diputuskan soal sanksi terkait status aparatur sipil negara
(ASN) yang melekat pada yang bersangkutan, karena proses hukum masih berjalan. Sanksi
bisa dijatuhkan jika proses hukum telah inkracht alias keputusan berkekuatan
hukum tetap.
“Jika nanti putusan
hukuman lebih dari dua tahun, maka dia akan diberikan dari PNS. Itu pasti. Namun
kita ikuti dulu proses hukum dan harus dibuktikan. Jika (hukuman) di bawah dua
tahun, maka ada sanksi yang akan diberi sesuai peraturan perundang-undangan terkait
PNS,†pungkasnya.(abw/ce/ari)