PANGKALAN BUN – Ada 5 narapidana atau warga binaan di Lembaga
Permasyarakatan (Lapas) Sukamara mendapatkan remisi khusus hari raya keagamaan
pada Idulfitri 1440 Hijriah. Jumlah remisi bagi warga binaan tersebut sesuai
dengan yang diajukan Lapas Sukamara.
SK remisi nantinya akan
diserahkan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamara
Asmuri kepada perwakilan narapidana menjelang Idulfitri.
Kalapas Sukamara Asmuri
mengatakan, remisi kali ini diterima 5 orang yang merupakan warga binaan yang
beragama Islam. Dengan jumlah penerimaan remisi beragam, hingga yang terbanyak
terima remisi yaitu 1 bulan potongan masa tahanan.
“Penyerahan remisi tentu ada
banyak indikator yang menentukan, sehingga yang bersangkutan bisa mendapatkan
pemotongan masa tahanan. Utamanya narapidana harus berkelakuan baik selama
manjalani masa tahanan di dalam lapas,†kata Asmuri kepada Kalteng Pos, Kamis
(30/5).
Kalapas berharap, melalui
penyerahan remisi diharapkan bisa membawa kedamaian serta berbagi kebahagian di
bulan suci Ramadan bagi semua pihak, khususnya bagi narapidana atau warga
binaan di Lapas Sukamara.
“Tentunya dengan semangat di
bulan suci Ramadan ini bisa dihayati oleh warga binaan, khususnya yang beragama
Islam untuk selalu memperbaiki diri agar menjadi orang yang lebih baik di kemudian
hari,†harapnya.
Asmuri menjelaskan, persyaratan
narapidana untuk mendapatkan remisi tersebut, yaitu yang bersangkutan sudah
menjalani hukuman selama enam bulan dan komitmen berkelakuan baik dalam menjalani
sisa masa tahanannya.
Lima 5 narapidana yang menerima
remisi khusus hari raya Idulfitri kali ini berstatus sebagai narapidana tindak
pidana umum, dan tidak ada narapidana narkotika maupun tindak pidana korupsi. (lan/ens/ctk/nto)